Kejari Pasaman Barat terus buru aset tersangka Tipikor-TPPU kasus RSUD
Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat terus memburu aset tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah itu.
"Kemarin telah kita sita aset berupa tanah seluas 113 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan rumah toko sebanyak dua unit terletak di Komplek Pasar Bantar Gebang Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama pemilik tersangka Ali Amril yang merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi perusahaan pemenang kegiatan itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.
Kemudian juga menyita tanah seluas 700 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
"Nilai aset yang disita pada Sabtu (2/9) itu ditaksir mencapai Rp6,5 miliar. Kita akan buru terus aset para tersangka dalam TPPU," tegasnya.
Menurutnya perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar lebih Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp 5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uangnya.
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 tersebut telah sampai tahap persidangan.
Beberapa terdakwa sudah ada yang diputus hukuman pidana penjara beragam mulai 1 tahun hingga 4 tahun penjara dan sejumlah denda. Sementara tiga orang mantan direktur RSUD diputus bebas.
Semua putusan para terdakwa yang telah disidang oleh PN Tipikor Padang tidak diterima pihak Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kejari mengajukan upaya hukum banding Pengadilan Tinggi Padang dan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara tersangka Ali Amril masih menunggu jadwal sidang di PN Tipikor dalam perkara penyuapan pemenangan tender yang melibatkan pengusaha penentu pemenang dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga Direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.***2***
"Kemarin telah kita sita aset berupa tanah seluas 113 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan rumah toko sebanyak dua unit terletak di Komplek Pasar Bantar Gebang Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama pemilik tersangka Ali Amril yang merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi perusahaan pemenang kegiatan itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.
Kemudian juga menyita tanah seluas 700 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit yang terletak di Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
"Nilai aset yang disita pada Sabtu (2/9) itu ditaksir mencapai Rp6,5 miliar. Kita akan buru terus aset para tersangka dalam TPPU," tegasnya.
Menurutnya perkara itu telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 16 miliar lebih Pengembalian dari para terdakwa baru sekitar Rp 5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus kita telusuri," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan penelusuran kemana aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti kepada pelaku tindak pidana korupsinya tetapi juga kepada pelaku tindak pidana pencucian uangnya.
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 tersebut telah sampai tahap persidangan.
Beberapa terdakwa sudah ada yang diputus hukuman pidana penjara beragam mulai 1 tahun hingga 4 tahun penjara dan sejumlah denda. Sementara tiga orang mantan direktur RSUD diputus bebas.
Semua putusan para terdakwa yang telah disidang oleh PN Tipikor Padang tidak diterima pihak Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kejari mengajukan upaya hukum banding Pengadilan Tinggi Padang dan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara tersangka Ali Amril masih menunggu jadwal sidang di PN Tipikor dalam perkara penyuapan pemenangan tender yang melibatkan pengusaha penentu pemenang dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga Direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.***2***