Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memvonis tiga dari empat komplotan pengedar narkoba jenis ganja dengan hukum 20 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Said Hamrizal Zulfi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Padang pada Senin (4/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Ketiga terdakwa itu adalah Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio yang divonis dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan satu terpidana lainnya atas nama Erwin Syahputra turut dinyatakan bersalah, namun yang bersangkutan dijatuhi hukuman selama 15 twhun penjara.
Alasan yang meringankan terdakwa Erwin karena bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan, dan terdakwa bukan pelaku utama melainkan hanya mengikuti ajakan dari temannya.
Untuk diketahui keempat terdakwa tersebut pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
Hanya saja majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat bahwa barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket dengan total berat bersih 8.498,21 gram relatif sedikit.
Sehingga jumlah barang bukti tersebut tidak setimpal dengan tuntutan mati yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menyatakan pihaknya menghormati putusan dari Pengadilan.
Namun demikian pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan akan menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada bagian lain, sidang putusan terhadap empat terdakwa itu digelar secara dalam jaringan (daring) dimana terdakwa mengikuti sidang dari tempat penahanan.
Namun demikian sidang tetap dikawal secara ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Padang serta personel Kepolisian Resor Kota Padang.