Kejari Dharmasraya hentikan penuntutan lima kasus melalui keadilan restoratif

id Kejari Dharmasraya,Berita dharmasraya,Berita sumbar

Kejari Dharmasraya hentikan penuntutan lima kasus melalui keadilan restoratif

Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan (tengah) beserta jajaran dalam jumpa pers Kinerja Kejari di Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63, di Kantor Kejari setempat, Sabtu (23/7/2023). (Antara/Ilka Jensen) 

Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan telah memfasilitasi penghentian penuntutan lima kasus tindak pidana umum melalui keadilan restorative justice setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose hingga Juli 2023

"Beberapa kasus yang kita fasilitasi penghentian penuntutan seperti pencurian, perkelahian, dan lainnya. Capaian ini sekaligus membuktikan kejari telah memberikan pelayanan penegakan hukum yang humanis kepada masyarakat," kata Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan, dalam jumpa pers Kinerja Kejari Dharmasraya di Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-63, di Pulau Punjung, Sabtu.

Ia menjelaskan lima perkara tersebut setelah diteliti dinilai layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pihakpun menyebutkan target penyelesaian perkara di luar persidangan telah melampaui target.

"Ke depan, jajaran kasi pidum akan memfasilitasi dua perkara untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Ia berharap kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dilam jumpa pers tersebut, Kejari Dharmasraya juga memaparkan penyelesaian sejumlah kasus atau perkara mulai dari kriminal, narkotika, dan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga Juli 2023.

Ia merinci pada kasus tindak pidana umum yang diterima kejari untuk pra penuntutan atau SPDP sebanyak 102 perkara, penyerahan tahap I 112 perkara, berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 106 perkara, tahap II 103 perkara, yang sudah menjalani persidangan 98 perkara, dan 68 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian, lanjut dia untuk penangan tindak pidana korupsi Kejari melakukan penyidikan terhadap dua kasus, diantaranya dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) tahun 2019 di Kecamatan Sungai Rumbai, dan dugaan korupsi penyalahhgunaan dana bagi hasil koperasi di Nagari Sikabau periode 2018 sampai 2021.

Seterusnya, Kejari Dharmasraya hingga Juli 2023 juga telah menyumbang kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp336 juta dari hasil lelang barang rampasan.

Ia mengatakan untuk pembinaan Kejari Dharmasraya melakukan penerangan hukum melalui program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus, jaksa menyapa masyarakat, hingga sosialisasi hukum ke nagari.

"Dan Kejari Dharmasraya juga telah membentuk Posko Pemilu dalam rangka menghadapi tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan," tambah dia.