Polisi: penculikan anak di Padang Panjang, motif pelaku terlilit utang

id Polres padang panjang,Berita padang panjang,Penculikan anak padang panjanng

Polisi: penculikan anak di Padang Panjang, motif pelaku terlilit utang

Kapolres didampingi Kasat Ops dan Kasat Reskrim beri keterangan motif pelaku J lakukan lenculikan anak. (ANTARA/Isril/23)

Padang Panjang (ANTARA) - Kasus penculikan anak 6,5 tahun di Kelurahan Ikua Lubuak Kecamatan Padang Panjang Timur, pada 10 Juli 2023 yang sempat menghebohkan Padang Panjang, Sumatera Barat, polisi ungkap motif pelaku berinisial J adalah faktor terlilit hutang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku 37 tahun, terungkap karena selalu tagih oleh pemberi utang dan diancam rumahnya akan disita kalau tidak melakukan pembayaran kata Kapolres Padang Panjang, AKBP. Donny Bramanto, SIK, didampingi Kasat Ops dan Kasat Reskrim pada keterangan pers di Mapolres, Rabu.

Kapolres menyebutkan, informasi awal pelaku mengaku melakukan aksi penculikan yang dilakukan karena rindu pada anak.

"Setelah kita dalami dan mengorek informasi, pelaku mengaku terlilit hutang dan di cari-cari pemberi hutang, karena kalau hutangnya tidak diselesaikan, rumahnya akan disita" katanya.

Kapolres mengatakan tindak pidana penculikan anak beberapa waktu lalu sempat menggemparkan Sumatera Barat di beberapa Kabupaten/ Kota

"Rupanya Senin (10/7) di wilayah hukum Polres Kota Padang Panjang itu terjadi. Sekitar pukul 15:00 WIB di Kelurahan Ekor Lubuk. Korban adalah anak perempuan "HKL" berumur 6,5 tahun," jelas Donny.

Kronologis aksi pelaku berawal ketika pelaku datang ke TKP dengan berpura-pura menanyakan bengkel, saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya.

"Ketika pelaku bertanya pada teman korban, teman korban ini langsung menjauh dan saat itu korban dibawa dengan sepeda motor, dibawa secara paksa dengan duduk dibagian depan antara stang dan jok motor. Namun aksi pelaku ini dapat diketahui warga dan melaporkannya ke Polres Padang Panjang," kata dia.

Setelah mendapat laporan warga, polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Ganting dekat RSUD Padang Panjang. Pelaku sempat babak belur dihajar warga yang sudah mengepung pelaku, sebelum kedatangan Polisi dan sempat viral di media sosial.

"Alhamdulillah, korban selamat dan pelaku saat itu juga kita amankan ke Polres untuk dimintai pemeriksaan lebih lanjut, setelah beberapa hari kita korek keterangan dan informasi yang kita dapatkan, akhirnya pelaku mengakui, aksi penculikan yang dilakukannya karena terlilit hutang, namun ini masih kita dalami.

AKBP. Donny Bramanto, menjelaskan motif pelaku karena terlilit hutang hingga Rp.50 juta ke bank dan perorangan, karena ingin mendapatkan uang secara pintas, pelaku melakukan penculikan ini yang kemudian direncanakan minta tebusan kepada orang tua korban.

"Setelah didalami sementara didapatkan keterangan pelaku terlilit hutang, niat pelaku membawa anak untuk minta tebusan dan digunakan untuk membayar hutang, motif ekonomi dominan dalam kasus ini," kata Donny.

Atas kejadian ini dan mewaspadai hal serupa tidak terulang, Donny mengimbau para orang tua untuk senantiasa mengawasi anak, bahkan saat bermain harus dapat dipantau, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk sementara pelaku bergerak sendiri. Sebelumnya dilokasi berbeda pelaku juga merencanakan aksi yang sama, namun selalu gagal dan aksinya berhasil pada Senin lalu, dan akhirnya dapat digagalkan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya baju korban saat kejadian, STNK, sepeda motor yang digunakan pelaku, kunci kendaraan dan mantel pelaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP. Istiklal, SH, MH menambahkan saat beraksi, pelaku mengitari berbagai lokasi, tinggal di Tanah Datar, namun karena terlilit hutang saat ini pelaku tinggal di Pariaman tujuan agar bisa kabur dari penagih hutang,

"Pelaku mencari sasaran di beberapa daerah seperti di Padang, Bukittinggi, Sijunjung Solok dan Padang Panjang. Kasus ini masih terus kita dalami," kata Istiklal.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76F UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasl 332 KUH-Pidana (*)