Padang (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kalau keputusan MK ya harus kita laksanakan," kata Menaker Yassierli saat berkunjung ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat.
Menurut Menaker, semua perusahaan tanpa terkecuali wajib menjalankan putusan MK itu. Penegasan tersebut sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi setiap hak-hak pekerja atau buruh yang diatur undang-undang.
"Kita ingin memakmurkan pekerja, selain kita juga harus memastikan dunia usaha ini tetap harus kompetitif," kata Menaker Yassierli.
Meskipun demikian pihaknya memahami keputusan MK terkait libur dua hari dalam satu minggu tersebut masih ada pihak yang keberatan. Namun hal itu masih berproses dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencari titik tengah untuk kepentingan kedua belah pihak.
Untuk diketahui MK mencabut dan merevisi 21 pasal yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya, Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu".
Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh. Sementara itu satu pasal yang dimohonkan tidak diterima, dan permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak berlandaskan secara hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasca-putusan MK, Menaker: Perusahaan wajib patuhi aturan libur 2 hari