Solok (ANTARA) - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses pelayanan ke seluruh pesertanya termasuk melalui aplikasi Mobile JKN memudahkan masyarakat dapat mengakses berbagai layanan terkait tentang program JKN secara mudah, cepat, kapan pun dan di mana pun hanya dalam satu genggaman.
"BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai inovasi guna memudahkan layanan administrasi peserta JKN. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi Mobile JKN," kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Solok Neri Eka Putri melalui keterangan tertulisnya di Dharmasraya, Selasa.
Kehadiran Aplikasi Mobile JKN dapat membuat layanan administrasi kepada peserta JKN menjadi lebih mudah dan cepat. Aplikasi ini telah menghadirkan fitur-fitur yang mempermudah peserta seperti halnya fitur Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital.
Neri mengatakan selain KIS Digital pada Aplikasi Mobile JKN, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dapat dijadikan sebagai identitas peserta JKN saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Peserta JKN yang lupa membawa kartu JKN ketika berobat atau kehilangan kartu JKN, sekarang sudah tidak perlu khawatir karena peserta JKN tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dengan membawa KTP saja," ujar dia.
Selain itu, peserta JKN cukup memperlihatkan NIK-nya di KTP kepada petugas klinik, Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan.
"Bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun atau yang belum mempunyai KTP, bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK),” kata Neri.
Selain itu, Neri mengungkapkan Aplikasi Mobile JKN juga memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN berupa fitur perubahan data peserta, penambahan peserta, info peserta, info iuran, info riwayat pembayaran, konsultasi dokter, dan lain sebagainya.
Neri menjelaskan di Aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat mengakses pendaftaran pelayanan antrean online di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Peserta JKN yang ingin berobat sudah tidak perlu lagi datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean secara manual dan menunggu lama untuk mendapatkan layanan kesehatan," ujar dia.
Kini sudah ada antrean daring, peserta JKN cukup mengambil nomor antrean dari mana saja melalui Aplikasi Mobile JKN dan datang ke fasilitas kesehatan kalau nomor antreannya sudah dekat," ucap Neri.
Melalui Aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat melakukan pendaftaran diri menjadi peserta JKN sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta JKN yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap satu kali dalam setahun juga bisa melakukan Skrining Riwayat Kesehatan guna mengecek ada tidaknya risiko penyakit sejak dini sehingga bisa diketahui dan ditangani lebih cepat.
“Peserta JKN segmen PBPU/Mandiri yang mempunyai tunggakan iuran lebih dari tiga bulan juga dapat melakukan pendaftaran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), di mana peserta dapat mencicil tunggakan iur biayanya selama satu siklus program atau 12 bulan. Status kepesertaan JKN mereka akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Maradis mengapresiasi hadirnya Aplikasi Mobile JKN yang memberikan dampak positif atas kemudahan layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Maradis merasa sangat dimudahkan dengan banyaknya jenis layanan digital yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Ia berharap agar informasi-informasi kemudahan akses layanan ini dapat secara rutin disosialisasikan kepada masyarakat serta fasilitas kesehatan.
"Semua orang perlu mengetahui kemudahan ini, Alhamdulillah, KPU Dharmasraya sudah 100 persen pegawainya mengunduh dan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN. Kita berharap BPJS Kesehatan terus menyempurnakan fitur-fitur aplikasi ini serta menyosialisasikan penerapannya kepada pihak fasilitas kesehatan supaya saat berobat bisa berjalan lancar,” ucap Maradis.
Di samping itu, guna meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dan lembaga perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tentang kemudahan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menggelar kegiatan pemberian informasi langsung kepada seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya. *