Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama tiga tahun enam di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tigak tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.
Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.
Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Sebelumnya, kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.
"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.
"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tambahnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anak AG divonis tiga tahun enam bulan di LPKA
Berita Terkait
Pegiat tekankan pentingnya pengawasan perempuan berhadapan hukum
Rabu, 15 Mei 2024 15:36 Wib
KY fokuskan pemantauan sidang perempuan berhadapan dengan hukum
Rabu, 15 Mei 2024 13:43 Wib
Arahan Luis Milla ke timnya sebelum berhadapan dengan Bhayangkara FC
Jumat, 24 Maret 2023 6:05 Wib
Sosiolog UNP duga motif pembunuhan pelajar SMP di Tanah Datar akibat minim pengetahuan
Senin, 20 Maret 2023 12:28 Wib
Tiga ganda Indonesia akan berhadapan dengan China di semifinal All England 2023
Sabtu, 18 Maret 2023 6:49 Wib
Preview Piala Dunia 2022, Jerman yang tengah terluka berhadapan dengan Kosta Rika
Kamis, 1 Desember 2022 10:41 Wib
Pengadilan Padang jamin pemenuhan hak anak yang berhadapan hukum
Senin, 8 Agustus 2022 18:39 Wib
Hari Anak Nasional, ini pesan Menkumham terkait anak berhadapan hukum
Jumat, 23 Juli 2021 9:55 Wib