Kuasa hukum: kondisi D semakin baik

id Penganiayaan,Polda Metro Jaya,david

Kuasa hukum: kondisi D semakin baik

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Kondisi D (17), korban penganiayaan oleh MDS (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, semakin baik setelah dilakukan bronkoskopi yang kedua.

"Yang pertama minggu lalu. Dahaknya sudah jauh lebih sedikit, paru-paru bersih, tidak ditemukan bakteri. Kondisi sudah semakin baik," ujar kuasa hukum D, Melisa Anggraeni saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan website RS Siloam Hospital, bronskopi adalah prosedur pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi saluran pernapasan dan paru-paru.

Pemeriksaan bronkoskopi dilakukan menggunakan sebuah alat bernama bronkoskop, yaitu alat berupa selang berukuran 1x60 sentimeter (cm) yang dilengkapi lampu dan kamera di ujungnya.

Melisa menambahkan, walau D sudah sering membuka mata, namun kesadarannya belum sepenuhnya pulih. "Belum bisa kontak, belum bisa komunikasi, belum bisa fokus terhadap orang yang ada di depannya," katanya.

Baca juga: Jonathan ungkap David sudah memasuki fase pemulihan emosional

Baca juga: Shane sempat tertawa di Polres Jaksel, ini penjelasan kuasa hukumnya


Sebelumnya diberitakan, orang tua D, yaitu Jonathan Latumahina mengungkap kondisi anaknya berangsur membaik.

Hal tersebut berdasarkan unggahan akun twitter pribadinya @seeksixsuck yang diunggah pada Selasa.

Polda Metro Jaya telah menjerat para tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yaitu MDS (20) dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka S dikenakan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian AG (15) disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kondisi D semakin baik