PN Padang gelar sidang perdana secara tatap muka

id PN padang,pengadilan tatap muka

PN Padang gelar sidang perdana secara tatap muka

Salah satu tahanan menjalani sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Padang, Senin (27/2). (ANTARA/HO-KejariPadang)

Padang (ANTARA) - Pengadilan negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menggelar sidang tatap muka untuk pertama kalinya pada pada Senin (27/2) usai terdampak pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.

"Hari ini PN Padang secara resmi telah menyidangkan puluhan perkara tindak pidana secara tatap muka, dimana terdakwa hadir langsung ke pengadilan," kata Hakim sekaligus Pejabat Humas Pengadilan Padang Juandra, di Padang, Senin.

Ia mengatakan pada hari pertama tersebut Pengadilan menyidangkan 37 lebih perkara tindak pidana umum dengan berbagai agenda serta jenis perkara.

"Karena sidang tatap muka maka para pihak hadir langsung ke pengadilan mulai dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum, saksi," jelasnya.

Juanda mengatakan tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan sidang secara tatap muka pada Senin karena persiapan sudah dilakukan sejak jauh hari.

"Persiapan sudah dilakukan secara matang dalam beberapa hari terakhir baik dari ruang sidang, fasilitas penahanan, dan lainnya," jelasnya.

Ia mengatakan untuk selanjutnya setiap perkara tindak pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang akan disidangkan secara tatap muka, terkecuali bagi terdakwa yang memang tidak bisa dihadapkan ke pengadilan.

Pelaksanaan sidang tatap muka tersebut akhirnya dilakukan menyusul keluarnya regulasi baru dari Kemenkumham RI yakni surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Nomor: PAS.1-UM.01.01-145

tentang Penyampaian Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi tertanggal 6 Februari.

Regulasi tersebut membuka akses bagi para tahanan yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan.

Sedangkan sebelumnya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sidang digelar secara dalam jaringan (daring) karena terdampak pandemi COVID-19.

Pada bagian lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera mengatakan pada Senin (27/2) pihaknya bertanggungjawab dalam hal membawa serta mengawal tahanan yang dibawa dari Rutan ke Pengadilan.

"Pengawalan kami lakukan secara ketat dibantu oleh personel kepolisian, hari ini ada 23 tahanan yang dibawa," katanya.