Padang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera membuka akses bagi para tahanan untuk menjalani sidang secara tatap muka atau langsung di Pengadilan.
Hal itu dikatakannya usai rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan sidang offline dan online bersama Kejaksaan Negeri Padang, Polresta Padang, Balai Pemasyarakatan, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Padang pada Rabu (22/2).
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI telah mengeluarkan regulasi terbaru yang membolehkan tahanan menjalani sidang secara tatap muka (langsung) di pengadilan," kata Kepala Rutan Padang Muhammad Mehdi, di Padang.
Dibukanya akses bagi tahanan tersebut, katanya secara otomatis mengakhiri sidang secara dalam jaringan (daring) yang sudah digelar di kota setempat dalam dua tahun terakhir akibat pandemi COVID-19.
Dasar kebijakan adalah surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Nomor: PAS.1-UM.01.01-145 tentang Penyampaian Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi tertanggal 6 Februari.
Ia mengatakan dengan dibukanya akses sidang langsung maka pihak Rutan akan menyiapkan skema serta hal teknis lainnya untuk mengeluarkan tahanan dari Rutan ke pengadilan.
"Kami sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap tersangka maupun terdakwa yang ditahan akan mendukung pemberlakuan sidang langsung secara maksimal," katanya.
Kendati demikian, kata Mehdi, sidang secara dalam jaringan (daring) masih bisa diterapkan bagi para tahanan atau terdakwa dalam kondisi tertentu seperti sakit.
Pada bagian lain, dalam rapat koordinasi tersebut pihak pengadilan, kejaksaan, serta kepolisian menyepakati digelarnya sidang langsung bagi perkara tindak pidana.
Dalam rapat dibahas beberapa hal mulai dari teknis pelaksanaan sidang offline, pengamanan dan pengawalan terhadap mobilisasi terdakwa dari Rutan atau Lapas menuju Pengadilan Negeri Padang.
Kemudian ketersediaan ruang tunggu sidang untuk terdakwa dan petugas pengawalan, serta waktu pelaksanaan sidang offline.
Rencananya sidang secara langsung akan mulai diberlakukan pada Senin 27 Februari, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB setiap harinya.
Pengadilan Negeri Padang menyambut baik keluarnya kebijakan dari Ditjenpas tersebut, karena sekitar dua tahun belakangan sidang terhadap para pelaku tindak pidana yang ditahan digelar secara dalam jaringan.
Pejabat humas Pengadilan Padang Juandara mengatakan sidang langsung adalah solusi karena sidang secara dalam jaringan kerap terkendala pada kondisi jaringan internet dan hal teknis lainnya.
Pengadilan Padang mencatat jumlah perkara tindak pidana umum yang disidangkan sepanjang 2022 sebanyak 1.111 perkara, sembilan puluh persen lebih di antaranya disidang secara daring.