Pulau Punjung (ANTARA) - Kegiatan dilaksanakan pada 14 Februari 2023 di ruang rapat kantor bupati Dharmasraya, dibuka langsung oleh Kepala Dinad Sosial P3APPKB yang diikuti oleh perwakilan pengurus masjid sebanyak 11 masjid di kabupaten itu mewakili 11 kecamatan.
Turut hadir perwakilan Kemenag Dharmasraya dan tokoh agama dengan narasumber kegiatan dari Yayasan Ruang Anak Dunia, Kepala DinSosP3APPKB Dharmasraya, Martin Efendi.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan program perlindungan secara integrasi dan berkesinambungan dengan lintas sektoral melalui penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Alhamdulillah pada 2022 lalu, Dharmasraya mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai KLA tingkat Madya, sehingga untuk tahun ini pemerintah setempat berupaya untuk mengoptimalkan peranan pemangku kepentingan yang ada untuk meningkatkan capaian menjadi KLA tingkat Nindya
Berdasarkan hasil evaluasi akhir dari kementerian pada 2022, Dharmasraya belum melakukan sosialisasi dan implementasi rumah ibadah ramah anak melalui masjid ramah anak sesuai dengan pedoman masjid ramah anak yang telah dirancang oleh kementerian terkait bersama PP DMI.
"Sehingga untuk saat ini, kami melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan masjid ramah anak di Dharmasraya sesuai dengan indikator kabupaten layak anak dan pedoman dari kementerian terkait," kata Martin.
Jadi, berharap ada percontohan masjid ramah anak pada setiap kecamatan yang ada di Dharmasraya. Dalam kegiatan ini peserta antusias dan semangat setelah mendengarkan penjelasan dari pemateri Wanda Lesmana sebagai pemerhati anak di Sumatera Barat.
Sebagai langkah tindaklanjut diawal untuk pembinaan akan membuatkan spanduk nama masjid ramah anak pada setiap masjid percontohan dan program prioritas pembinaan juga akan diberikan kepada masjid dengan kolaborasi lintas OPD.
Wanda Leksmana dari Yayasan Ruang Anak Dunia menyampaikan, penyelenggaraan Rumah Ibadah Ramah Anak melalui masjid ramah anak merupakan upaya demi menjamin hadirnya sistem perlindungan anak yang holistik, integrasi, dan berkesinambungan.
Ihwal menjadikan masjid sebagai tempat beribadah, belajar, dan bermain bagi anak. Sejak 2018 telah ada komitmen bersama antara PP DMI, Kemen PPPA RI, dan Kemenag RI dengan gerakan Semarak (Sejuta Masjid Ramah Anak).
"Alhamdulillah gerakan tersebut sekarang dapat diintegrasikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak yang menjadikan penyelenggaraan masjid ramah anak menjadi salah satu indikator dari 24 indikator KLA, tepatnya di indikator KLA Nomor 20," jelasnya.
Dalam penyelenggaraan masjid ramah anak harus mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, optimalisasi partisipasi anak, dan terdapatnya pengelolaan masjid yang baik.
Kemudian masjid dapat berkolaborasi dengan OPD terkait untuk menjamin hak anak, seperti hak anak atas identitas, hak anak atas kesehatan, dan hak anak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, tambah Wanda.