Padang (ANTARA) - Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2022, masih diposisi tertinggi di Sumatra untuk kategori kabupaten dan kota hasil dari pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi.
"Alhamdulillah hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi Pusat dan Pemda tahun 2022 sudah keluar. Indeks SPBE Pemkab Pessel naik dari 3,34 (baik) menjadi 3,48 (baik), kembali masih tertinggi di Sumatera kategori kab/kota," kata Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar saat dikonfirmasi, Minggu.
Bupati menyampaikan, berdasarkan pemberitahuan Kemenpan RB, Kabupaten Pesisir Selatan masih masuk dalam 10 besar nasional, satu satunya di Sumatera Barat.
Berikut urutan kab/kota 10 besar dengan nilai tertinggi, meliputi Kabupaten Sumedang (3,84), Kota Surakarta (3,73), Kota Surabaya (3,69), Kota Denpasar (3,68), Kabupaten Bantul (3,62), Kota Bandung (3,61), Kab. Polewali Mandar (3,58), Kab.Banyuwangi (3,53), Kab.Pesisir Selatan (3,48), dan Kab. Kebumen (3,44).
Penetapan posisi indeks SPBE tersebut, kata Bupati berdasarkan Keputusan Permenpan RB No.108/2022, tanggal 31 Januari 2023, Pemkab Pessel posisi nomor 9 tingkat nasional dari 20 indeks tertinggi, memang turun dari tahun lalu yang diposisi nomor 6.
"Pencapaian itu, sebagai perwujudan dari komitmen pemimpin daerah dan dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim koordinasi SPBE dilingkungan Pemkab Pesisir Selatan,"ujarnya.
Menurut Bupati, bahwa prestasi yang diraih ini adalah kebanggaan untuk semua masyarakat dan pemerintah daerah Pesisir Selatan.
"Sudah menjadi komitmen kita dalam memberi pelayanan dengan menggunakan kemajuan teknologi, supaya lebih efektif, efesien dan cepat serta akuntable," ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Junaidi menambahkan, penilaian SPBE ada empat indikator, dan delapan aspek, 4 aspek memperoleh nilai: memuaskan, sangat baik dan baik, yaitu layanan publik berbasis elektronik, layanan pemerintahan berbasis elektronik, dan penyelenggaraan SPBE serta kebijakan Internal tata kelola SPBE.
Sedangkan untuk empat aspek lagi nilainya masuk kategori cukup, meliputi aspek TIK, audit TIK, manajemen SPBE dan renstra SPBE.
Jadi, kata Junaidi, beberapa solusi tahun ini adalah penyusunan arsitektur SPBE di Diskominfo Pesisir Selatan pada 2023. Sementara untuk peningkatan beberapa indikator pada aspek manajemen SPBE dilakukan peningkatan kapasitas SDM/pengadaan P3K TIK OPD dan Kecamatan (BKPSDM, Kominfo).
Sedangkan untuk meningkatkan indikator pada aspek TIK dan aspek lainnya, yakni dengan kolaborasi, peningkatan dan pembangunan aplikasi layanan pemerintahan dan publik, ujarnya.
Secara garis besarnya, kata Junaidi, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Tujuannya, guna memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu.
Kemenpan RB mengharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja tata kelola dan manajemen agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan yang berkualitas dan optimal.
Dasar Hukum adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kemudian Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 962 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Metodologi Evaluasi SPBE Penerapan SPBE dinilai dengan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE.
Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima) level, dimana masing-masing level menunjukkan karakteristik
kematangan tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE.
Penilaian Pemantauan SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
melalui kegiatan penilaian mandiri dan penilaian dokumen.*