PT SBS dan PT Sawita Pasbar telah penuhi persyaratan kemitraan

id perusahaan sawit,pasaman barat,perkebunan sawit

PT SBS dan PT Sawita Pasbar telah penuhi persyaratan kemitraan

Pabrik kelapa sawit PT SBS Pasaman Barat bersama PT Sawita telah melengkapi persyaratan dalam kemitraan menurut Permentan. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Pabrik kelapa PT Sari Buah Sawit (SBS) dan PT Sawita Pasaman Jaya yang beroperasi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah memenuhi persyaratan tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dengan kemitraan bersama koperasi atau kelompok tani.

"Sebelum ini ada yang mengatakan perusahaan kita belum penuhi syarat. Untuk itu kita sampaikan bahwa semua persyaratan yang ada telah kita penuhi," kata Humas Legal PT dan PT Sawita Pasaman Jaya Rahma di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya pihaknya telah memiliki kemitraan kebun dengan masyarakat seluas lebih dari 4.700 hektare. Hal itu telah sesuai dengan persyaratan sehingga telah bisa memperbaharui Nomor Induk Berusaha (NIB) di provinsi sesuai sistem aplikasi Online Single Submission (OSS).

Ia menegaskan zejak pabrik kelapa sawit itu berdiri pihaknya telah menjalin kemitraan dengan koperasi yang ada sehingga tidak melanggar aturan yang ada.

"Sejak berdiri kita sangat patuh terhadap berbagai aturan yang ada. Selain itu kita juga telah memperbaharui Nomor Induk Berusaha (NIB) di provinsi sesuai sistem aplikasi Online Single Submission (OSS), ujarnya.

Ia menilai kemitraan dengan kelompok tani sangat banyak manfaatnya. Selain mematuhi aturan juga membuat harga kelapa sawit lebih terjamin sesuai ketetapan dari pemerintah.

"Saat ini kapasitas pabrik kita 45 ton perhari dan memiliki 105 orang karyawan di PT SBS dan 105 orang di PT SPJ dengan 60 persen dari tenaga kerja lokal," sebutnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi mengajak bagi pabrik kelapa sawit yang belum melengkapi persyaratan diharapkan dapat melengkapinya dan memperbaharui NIB.

Sebelumnya ada delapan pabrik kelapa sawit yang diduga tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan dengan petani sehingga izin usaha mereka terancam di cabut.

Namun dengan telah diperbaharuinya NIB oleh PT RPSM, PT SBS dan PTSPJ maka tinggal lima pabrik lagi yang belum lengkap kemitraan dan memperbaharui NIB-nya.

Kelima pabrik itu adalah PT GSA, PT USM, PT BSS, PT AAI dan PT AWL.

Menurutnya sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

"Artinya, pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada maka harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Dinas Perkebunan secara umum telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat. *