
Pemkab Pasaman Barat dorong perusahaan kelapa sawit wajib punya HGU

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu mengurus izin Hak Guna Usahanya (HGU) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami terus mengingatkan 24 perusahaan kelapa sawit yang HGU nya habis agar diperpanjang dan yang belum ada agar mengurusnya segera," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Kamis.
Pihaknya juga memfasilitasi masyarakat dan perusahaan terkait persoalan perkebunan dan HGU.
Menurutnya dari 24 perusahaan dan pabrik kelapa sawit yang ada, dua diantaranya yakni PT Usaha Sawit Mandiri (USM) dan PT Agrowiratama lahan Muaro Kiawai belum memiliki HGU tetapi sudah berproses di panitia B Provinsi Sumbar.
"Perusahaan itu hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) karena sebelumnya masih berpegang kepada aturan lama UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Namun dengan keluarnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 maka perusahaan wajib mengurus HGU," katanya.
Dia mengatakan pengusulan HGU itu untuk PT USM seluas 489 hektare dan PT Agrowiratama seluas 235 hektare. Saat ini telah berproses di tingkat provinsi.
Kemudian ada dua perusahaan kelapa sawit yang HGU nya dalam proses perpanjangan yakni PTPN VI seluas 3.400 hektare dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP) seluas 715 hektare. Itu juga sudah berproses di provinsi.
Pihaknya mengharapkan pihak perusahaan agar benar-benar mengurusnya dengan tuntas sehingga HGU dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sebab, katanya, jika perusahaan memiliki HGU maka akan ada penambahan pendapatan bagi daerah melalui pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dalam pengurusan HGU tentu perusahaan yang lebih aktif mengurusnya sedangkan pemerintah hanya memfasilitasinya. Yang jelas kami akan terus mendorong pengurusan HGU karena itu wajib menurut undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sesuai temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencatat ada 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya akibat perubahan Undang-Undang Perkebunan Keputusan Mahkamah Konstitusi, di mana waktu itu undang-undangnya, bunyinya yang boleh berkebun kelapa sawit adalah mereka yang mempunyai izin usaha perkebunan dan atau pemegang HGU.
"Kemudian pada tahun 2017 menjadi wajib. Nah, ada 537 perusahaan yang mempunyai IUP, tapi tidak mempunyai HGU," tambahnya.
Dari data 537 perusahaan perkebunan tersebut, 200 perusahaan di antaranya telah memiliki HGU. Namun, setelah dicek oleh Satgas PKH, ternyata sebanyak 33 entitas atau seluas 3.619,6 hektare masuk kawasan hutan. Sedangkan 167 entitas lainnya telah selaras dengan area penggunaan.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
