Polisi tetapkan sopir truk kecelakaan beruntun di Panyalaian sebagai tersangka

id kecelakaan beruntun,polres padang panjang,jalan lintas sumatera

Polisi tetapkan sopir truk kecelakaan beruntun di Panyalaian sebagai tersangka

Sisa puing truk yang membuat kecelakaan beruntun di jalan lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di Panyalaian, Tanah Datar. (ANTARA/Al Fatah)

Padang Panjang (ANTARA) - Kepolisian Padang Panjang, Sumatera Barat menetapkan sopir truk kecelakaan beruntun yang menyebabkan tiga orang meninggal di jalan lintas Padang-Bukittinggi sebagai tersangka.

"Sementara, sopir truk Hino BA 8753 IU atas nama Novrian Gani (47) warga Pesisir Selatan sebagai tersangka, korban keseluruhan mencapai 12 orang termasuk sopir yang masih dirawat," kata Kanit Patroli, Ipda Dedi Kuswanto di Padang Panjang, Jumat.

Kecelakaan beruntun ini tepatnya terjadi di Jorong Pasar Rabaa, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto Tanah Datar, Kamis (26/1) sekitar pukul 17.15 WIB yang berawal dari rem blong truk berisi muatan pakan ayam dari Medan menuju Kiambang Padang Pariaman.

Dedi Kuswanto menyebut dari 12 korban, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia, sementara kerugian materi mencapai ratusan juta.

"Korban meninggal atas nama Yolia Erfanda (34) asal Padang dan pasangan suami istri Anwar (47) dan Zuliani (45) yang merupakan warga setempat di Panyalaian Tanah Datar, kerugian capai Rp 300 juta," kata

Sementara untuk korban yang mengalami cedera berasal dari sembilan kendaraan yang terlibat dan diketahui berasal dari beragam daerah di Sumbar.

"Selain warga Panyalaian Tanah Datar, satu orang warga Kota Padang, tiga warga Kota Bukittinggi dan dua orang warga Aia Angek Tanah Datar," katanya.

Saat ini, korban yang masih dirawat ada dua orang di Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang dan satu di RSUD.

"Sopir luka ringan di bagian tangan kanan, ia belum bisa dimintai keterangan lebih jauh, sementara penyebab kecelakaan karena rem blong," ujarnya.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni Truk HINO bernomor polisi BA 8753 IU, Honda HRV bernomor polisi AD 7622 VA, Toyota Kijang nomor polisi BA 1985 NM, Mobil Pick Up L300 bernomor polisi BA 9634 AE, Toyota Fortuner B 1469 PJG dan Sedan jenis Suzuki Baleno BA 1185 LA.

Selanjutnya, tiga sepeda motor, masing-masing Vario BA 4312 BA, Sepeda Motor MIO J nomor polisi BA 5087 NB dan Suzuki Satria FU bernomor polisi BA 4462 EW.