Super Air Jet delay beruntun, penumpang ke Sumbar tertahan belasan jam

id Super Air Jet tujuan Padang ,Super Air Jet delay, Sumbar

Super Air Jet delay beruntun, penumpang ke Sumbar tertahan belasan jam

Penumpang mengantre untuk mendapat kompensasi keterlambatan maskapai Super Air Jet di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/12/2025). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Jakarta (ANTARA) - Ratusan penumpang Super Air Jet tujuan Padang terpaksa menunggu hingga belasan jam di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, akibat penundaan beruntun penerbangan IU-810 rute Jakarta–Padang.

Penerbangan yang semula dijadwalkan berangkat pukul 13.05 WIB itu pertama kali ditunda menjadi pukul 18.10 WIB. Penumpang masih menerima keputusan tersebut karena maskapai itu dinilai kerap mengalami keterlambatan.

Namun ketegangan mulai terasa ketika jadwal keberangkatan kembali diubah menjadi pukul 20.40 WIB. Para penumpang yang memadati area Gate E4, meminta kejelasan karena tidak ada pengumuman lanjutan mengenai kepastian terbang.

“Saya dikasih Rp300 ribu untuk kompensasi, tapi masih tidak jelas pemberangkatan pukul berapa,” kata Seno, salah seorang penumpang.

Memasuki pukul 23.30 WIB, para penumpang mendapat info akan diberangkatkan melalui Gate E5. Mereka kemudian bergegas berpindah gate. Namun sesaat setelah antrean terbentuk, petugas mengumumkan bahwa penerbangan dibatalkan dengan alasan operasional Bandara Internasional Minangkabau sudah ditutup.

Kondisi tersebut memicu kemarahan penumpang yang mengaku telah terlalu lama menunggu tanpa kejelasan.

“Saya di sini sejak pukul 10 pagi dan harus ditunda sampai pagi, ini sudah gila,” kata Mia, salah satu penumpang.

Hal serupa disampaikan Fatima, seorang ibu yang ingin pulang untuk menjenguk keluarganya yang terdampak banjir di Padang. Ia mengaku sangat kelelahan dan kecewa karena tidak ada kepastian keberangkatan.

Petugas bandara kemudian menjanjikan bahwa penumpang akan diberangkatkan keesokan harinya, Kamis, sekitar pukul 04.30 WIB dan penumpang diberi kompensasi tambahan sebesar Rp300 ribu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang akibat keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen maskapai maupun non-technical operation (NTO).

Aturan tersebut mencakup pemberian minuman, makanan ringan, makanan berat, hingga ganti rugi sebesar Rp300 ribu bagi keterlambatan lebih dari 240 menit, serta pengalihan penerbangan atau pengembalian penuh biaya tiket jika terjadi pembatalan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.