Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengingatkan pengusaha penyedia jasa usaha air minum isi ulang agar melakukan pengurusan Sertifikat Laik Sehat guna memberi kepastian aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan Syahrizal Antoni di Painan, Senin mengatakan saat ini pengurusan sertifikat laik sehat telah dipermudah, sehingga pengusaha air minum isi ulang tidak perlu ragu mengurusnya.
Ia mengatakan saat ini ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum sudah sangat tinggi.
Sehingga usaha ini mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan hingga akhir 2022 telah terdata di atas angka 1.000 unit di Pesisir Selatan. Namun dari jumlah itu yang memiliki sertifikat laik sehat baru sekitar 60 persen.
Dengan kondisi itu ia mengimbau penyedia jasa untuk segera melakukan pengurusan sertifikat laik sehat tersebut, agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Jika pengusaha sudah melakukan pengajuan, maka kelaikan air bersih yang akan dikonsumsi oleh masyarakat melalui jasa usaha air minum isi ulang akan dilakukan pengujian oleh petugas secara berkala.
Ia mengatakan, keharusan pengurusan sertifikat laik sehat usaha air minum isi ulang itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No: 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM).
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat laik sehat di setiap puskesmas yang ada di daerah itu.
Ia menyebutkan sertifikat laik sehat ini bertujuan agar air bersih dari depot air minum yang akan dikonsumsi masyarakat terjamin kehigienisan airnya.
Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorium air baku oleh petugas.
"Ke depan jika sertifikat laik sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan disegel," katanya.
Kewajiban pengurusan laik sehat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No: 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No: 492 tahun 2010 tentang Air Olahan.
Pun sudah mengantongi sertifikat Laik Sehat, pemilik usaha depot air minum juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan pada laboratorium Dinas Kesehatan.
"Pengecekan ini bertujuan memberi jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi masyarakat," kata dia. (*)
Berita Terkait
Dinas ESDM: Tambang di Solok Selatan yang tewaskan polisi itu ilegal
Senin, 2 Desember 2024 19:53 Wib
Sumbar tegaskan wilayah tambang rakyat wewenang Kementerian ESDM
Senin, 2 Desember 2024 19:52 Wib
Disdukcapil Kota Solok menangkan dua kompetisi pada HUT Korpri ke-53
Senin, 2 Desember 2024 19:51 Wib
Ny. Vanny Andree Algamar Motivasi Dila dan Arif Menuju Pemilihan Uni dan Uda Sumbar 2024
Senin, 2 Desember 2024 18:48 Wib
16 kecamatan di Agam selesai rekapitulasi suara Pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:49 Wib
Luncurkan Program Klik Gema upaya strategis Pemprov Sumbar untuk membentuk karakter generasi muda
Senin, 2 Desember 2024 14:43 Wib
Ragam kegiatan meriahkan Festival Pesona Minangkabau 2024, ada pagelaran budaya dari Jambi dan Palembang
Senin, 2 Desember 2024 13:14 Wib
Mutiara Cahaya Regita: bukti nyata kehadiran Program JKN di Tengah Tantangan Pertukaran Mahasiswa
Senin, 2 Desember 2024 11:31 Wib