Selain merusak pengguna, Kasat: narkotika penyebab tindak pidana lain

id bahaya narkotika,jenis narkotika,polres solok selatan,sumatera barat

Selain merusak pengguna, Kasat: narkotika penyebab tindak pidana lain

Arsip - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, AKP Hendri (dua kanan) memberikan sosialisasi bahaya dan jenis narkoba dan psikotropika kepada pelajar di Solok Selatan. (ANTARA/HO-Satres Narkoba Polres Solok Selatan)

Padang Aro (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menekankan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada pelajar dengan memberikan pemahaman bahaya dan jenis barang yang bisa menghancurkan masa depan mereka itu.

"Kami melakukan sosialisasi tentang bahaya dan jenis narkotika kepada pelajar sebagai upaya mencegah mereka terjerumus menyalahgunakan narkotika. Karena ketika telah masuk ke lingkaran penggunaan narkoba, akan susah keluar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Hendri di Padang Aro, Kamis.

Sosialisasi ini, katanya menambahkan juga sebagai upaya agar para pelajar ini memperoleh informasi bahaya narkoba dari sumber yang benar.

"Bandar atau kurir narkoba memiliki seribu macam cara menggoda calon korbannya. Dengan sosialisasi yang kami berikan, maka para pelajar memperoleh sumber informasi yang benar tentang narkotika," katanya yang didampingi Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satres Narkoba Ipda Budi Saputra.

Bahaya narkotika selain merusak tubuh, pikiran dan mental pengguna, katanya juga penyebab tindak pidana lain. "Jika telah kecanduan, pengguna akan berupaya agar bisa memperoleh narkotika. Kalau tidak ada uang, mereka akan mencuri, merampok agar mendapatkan uang untuk membeli narkoba," katanya.

Ia mendorong pelajar menjadi penyelamat bagi diri mereka sendiri dan keluarganya agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

"Kami juga mendorong masyarakat berani melaporkan jika di lingkungannya ada penyalahgunaan narkotika. Karena jika melihat tapi tidak melaporkan ada ancaman pidananya," ujarnya.

Sementara terkait pelajar yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di Solok Selatan, katanya hingga saat ini masih nihil.

Untuk penindakan penyalahgunaan narkotika hingga akhir Desember ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan telah melakukan penangkapan 33 tersangka dengan 27 perkara. Jenis narkotika terbanyak adalah sabu-sabu.

Dari 33 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, 40 persen diantaranya merupakan residivis sementara sisanya ada penangkapan baru. "33 tersangka yang kami tangkap ini, sebagian besar bertindak sebagai bandar dan kurir," katanya.

Dari tujuh kecamatan di Solok Selatan, 50 persen penangkapan dilakukan di Kecamatan Sungai Pagu. "Dari tujuh kecamatan, semuanya ada penangkapan. Yang terbanyak di Sungai Pagu," katanya.

Dari keterangan para tersangka, katanya narkotika yang masuk ke Solok Selatan berasal dari Padang dan Muara Bungo, Jambi. "Narkotika ini masuk melalui perkebunan sawit yang berada di Sangir Balai Janggo dan Sangir Jujuan," katanya.