Polres Agam tangkap pengedar narkoba saat menunggu pembeli di sebuah pondok

id polrtes agam,pelaku pengedar Narkotika,tangkap pelaku pengedar Narkotika,berita agam,berita sumbar

Polres Agam tangkap pengedar narkoba saat menunggu pembeli di sebuah pondok

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam saat mengamankan pelaku pengedar Narkotika, Selasa (29/11). (Antara/Dok Humas Polres Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap JA (39) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat menunggu pembeli di salah satu pondok di Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (29/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu, mengatakan anggota mengamankan empat paket sabu-sabu sebesar satu gram, uang tunai Rp250 ribu dan telpon genggam dari warga Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya.

"Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku inisial JA diduga menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapati.

Saat mendatangi tempat kejadian perkara, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan pelaku.

Setelah itu anggota melakukan penggeledahan badan pelaku didampingi para saksi dan ditemukan barang bukti.

"Pelaku mengakui barang haram itu miliknya," katanya.

Atas perbuatannya JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Agam terus berupaya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan butuh dukungan dari masyarakat.

"Apabila ada laporan langsung kita sikapi dengan menurunkan personel," katanya. (*)