Lubukbasung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat menyepakati 55 rancangan peraturan daerah yang bakal dibahas pada 2023 sebagai acuan dalam melaksanakan program pemerintah setempat tahun depan.
Ia mengatakan, DPRD Agam dan Pemkab juga dapat melakukan pembahasan Ranperda itu di luar daftar Propemperda pada 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Setelah itu Pasal 16 ayat 5 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Tercapainya kesepakatan dalam penyusunan Propemperda pada 2023 yang ditetapkan bersama-sama antara DPRD dan Pemkab Agam merupakan wujud dari keseriusan dan kebersamaan yang tercipta antara legislatif dan eksekutif, sebagai upaya mewujudkan kehidupan masyarakat, menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, 55 Ranperda itu merupakan lanjutan pada 2023 sebanyak 23 Ranperda inisiatif DPRD Agam dan 16 Ranperda inisiatif Pemkab Agam untuk dijadikan prioritas pertama pada masa sidang pertama DPRD Agam.
Sementara Ranperda baru inisiatif DPRD Agam sebanyak tujuh Ranperda, Ranperda baru usulan dari Pemkab Agam enam Ranperda dan Ranperda wajib tiga Ranperda.
"Dengan telah disampaikan Propemperda pada 2023, maka kita harapkan agar hasil penyusunan ini disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Propemperda Agam pada 2023," katanya.
Sementara Bupati Agam, Andri Warman menberikan apresiasi kepada DPRD Agam yang telah bekerjasama secara maksimal dalam menyusun Propemperda pada 2023.
"Ini bukti keseriusan Pemda dengan DPRD untuk menaati perintah perundang-undangan. Diharapkan kepada perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD agar mempedomani Propemperda ini menjadi prioritas Ranperda serta menjadi pengendali kegiatan peraturan daerah," katanya. ***2***