Padang, Sumbar (ANTARA) - Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 pada 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November 2022.
"Tahun ini, UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk di Padang, Sumbar, Senin.
Ia mengatakan UMP yang telah ditetapkan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan wajib dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja.
Jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar.
Nizam menyebut penetapan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Dalam SK Gubernur tersebut juga disebutkan perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edy mengatakan kenaikan UMP Sumbar untuk 2023 cukup bagus jika melihat kondisi ekonomi saat ini.
"Nilainya 9,15 persen itu sudah cukup bagus," ujarnya.
Ia menyebut yang penting setelah penetapan itu adalah pengawasan dalam penerapannya karena dikhawatirkan ada perusahaan yang masih belum membayarkan upah buruh sesuai UMP.
Data Disnakertrans Sumbar, UMP di provinsi itu terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. UMP Sumbar tahun 2018 tercatat Rp2.119.067, naik menjadi Rp2.289.220 pada 2019, naik lagi menjadi Rp2.484.041 pada 2020, kemudian menjadi Rp2.484.041 pada 2021. Pada 2022 tercatat UMP Sumbar sebesar Rp2.512.539.