KPU Pariaman sediakan layanan bantuan unggah file pendaftaran PPK

id KPU Pariaman,SIAKBA,Pemiku 2024,Berita Pariaman

KPU Pariaman sediakan layanan bantuan unggah file pendaftaran PPK

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Pariaman, Sumbar Abrar Aziz (dua kiri) saat jumpa pers di Pariaman, Senin. ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyediakan layanan bantuan mengunggah file syarat pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor KPU setempat jika pendaftar menemukan kendala terkait aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Selain menyediakan nomor telepon kami juga menyediakan layanan Helpdesk untuk membantu pendaftar yang kesulitan mengunggah file melalui aplikasi. Ini sebagai antisipasi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman Abrar Aziz saat jumpa pers di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan meskipun pihaknya menyediakan layanan tersebut hingga saat ini belum ada pendaftar yang memanfaatkannya karena aplikasi tersebut dinilai mudah digunakan serta jaringan internet di Pariaman yang memadai.

Sejauh ini, lanjutnya pendaftar banyak menggunakan nomor telepon yang dicantumkan pada pengumuman untuk meminta informasi terkait dengan pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024.

Ia menyampaikan pendaftaran PPK dibuka semenjak Minggu (20/11) sampai Selasa (29/11) dengan jumlah pendaftar hingga Senin siang ini mencapai 113 orang.

"Hari pertama pendaftar mencapai 82 orang, dan hingga siang tadi telah mencapai 113 orang," katanya.

Ia mengatakan sistem penerimaan di KPU sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mulai dari pendaftaran melalui daring atau online yang dulunya datang ke kantor KPU. Lalu sekarang ujian tertulis menggunakan komputer tidak adanya pembatasan periode jadi lembaga ad hoc.

Abrar menyebutkan jumlah anggota PPK di Pariaman yang dibutuhkan sebanyak 20 orang untuk empat kecamatan dengan masa kerja 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Ia menyampaikan jadwal perekrutan PPK mulai dari 20 sampai 24 November 2022 merupakan pengumuman pendaftaran, 20 sampai 29 November 2022 penerimaan atau pendaftaran, 21 November sampai 1 Desember 2022 penelitian administrasi, dan 2 sampai 4 Desember 2022 pengumuman hasil penelitian administrasi.

Selanjutnya 5 sampai 7 Desember 2022 seleksi tertulis, 8 sampai 10 Desember 2022 pengumuman hasil seleksi, 2 sampai 10 Desember 2022 tanggapan dan masukan masyarakat, 11 sampai 13 Desember 2022 wawancara calon anggota PPK, 14 sampai 16 Desember 2022 pengumuman hasil, 16 Desember 2022 penetapan anggota PPK, dan 4 Januari 2023 pelantikan.