Parit Malintang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengamankan dua pasang kekasih di luar nikah atau bukan suami isteri di sebuah penginapan di Kecamatan Lubuk Alung pada siang tadi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya beberapa pasangan yang terindikasi ilegal yang masuk ke sebuah wisma di kawasan Lubuk Alung," kata Kasatpol PP dan Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal di Lubuk Alung, Kamis.
Ia mengatakan setelah menerima laporan pada pukul 14.15 WIB tersebut dirinya langsung memerintahkan anggota Satpol PP untuk menindaklanjutinya dengan menuju ke lokasi.
"Kami berhasil mengamankan dua pasangan ilegal yang menginap disana," katanya.
Ia menyebutkan di lokasi tersebut pihaknya mengamankan YF (41) yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan MDS (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kemudian pihaknya juga mengamankan PF (27) berprofesi sebagai wiraswasta dan WA (21) yang merupakan seorang mahasiswa.
Kedua pasangan tersebut, lanjutnya diperiksa serta dipanggil orang tuanya dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan.
Monrizal menyampaikan pengawasan dan pembinaan dilakukan terhadap dua pasangan di luar nikah tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat.