Solok (ANTARA) - Manajemen PT Tirta Investama (TIV) terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi karyawan, berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.
Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo melalui keterangan tertulisnya di Solok, Selasa mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses mediasi dan berharap agar para pemangku kepentingan di Solok dapat melihat persoalan ini secara jernih.
"Tanpa mencampuradukkan masalah dengan kepentingan di luar ketenagakerjaan sehingga proses yang sedang berlangsung dapat terus berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pokok permasalahan terkait perselisihan tersebut adalah tentang tuntutan upah lembur di jam istirahat. Di mana hingga saat ini masih berproses di tingkat mediasi yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera barat.
Perusahaan berharap semua pihak akan mematuhi proses yang berlaku sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebagaimana diketahui perselisihan dimulai karena adanya perbedaan pandangan terhadap aturan lembur. Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 di mana manajemen menganggap aksi ini tidak sah karena proses dialog masih berlanjut.
"Setelah dua kali pemanggilan dalam waktu tujuh hari berturut-turut mogok kerja tidak sah dan karyawan tetap tidak kembali bekerja, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis berdasarkan Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003," ucap dia.
Oleh karena itu, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan di Solok untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka sebagai pengunduran diri dan perusahaan telah memberikan hak-hak mereka sesuai PKB.
Mereka yang terkena dampak ini sudah bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan terhitung sejak 19 Oktober 2022.
Keputusan ini berdampak pada sekitar 101 karyawan di Pabrik Solok dan perusahaan telah melakukan penyelesaian hak mereka sesuai dengan regulasi dan PKB yang berlaku.
Mengenai masalah perekrutan kembali, Endro mengungkapkan bahwa perusahaan masih tetap terbuka untuk mempertimbangkan perekrutan kembali eks-karyawan sesuai mekanisme ketentuan PKB AQUA dan ke depannya perusahaan tetap berkomitmen untuk melakukan perekrutan secara terbuka dan transparan dengan prioritas utama masyarakat lokal, termasuk apabila ada dari eks-karyawan yang memenuhi persyaratan tersebut.
Menanggapi keputusan perusahaan untuk menghentikan sementara proses produksi di pabrik AQUA Solok, Endro menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya perusahaan untuk melindungi karyawan dan aset produksi yang disinyalir menjadi sasaran kepentingan di luar isu ketenagakerjaan.
"Kami juga berterima kasih kepada beberapa karyawan yang tidak ikut demo dan selama ini tetap bekerja di pabrik untuk memastikan ketersediaan hidrasi sehat bagi masyarakat di Sumatra Barat," kata Endro.
Perusahaan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam operasionalnya dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen di daerah sekitarnya.
"Kami percaya bapak bupati dan jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Solok maupun pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung lingkungan investasi yang kondusif dan aman sehingga kita bersama-sama dapat memberikan kontribusi lebih baik kepada Kabupaten Solok dan masyarakat di sekitar pabrik pada khususnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Solok melakukan inspeksi dan menindak lanjuti PHK sepihak terhadap karyawan PT Tirta Investama Aqua Group Solok yang bertempat di kantor Manajemen PT Tirta Investama, Kamis (10/11).
Bupati Solok bersama sejumlah pejabat dan DPRD Kabupaten Solok bersama-sama mendatangi langsung pihak manajemen PT Tirta Investama. Hal ini dilakukan bupati Solok guna mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara manajemen dan 101 pekerja yang di-PHK. ***3***