Atlet Pekan Olahraga Kota Sawahlunto 2022 dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

id Pemkot Sawahlunto,Atlet Pekan Olahraga Kota Sawahlunto,BPJamsostek,Berita Sawahlunto

Atlet Pekan Olahraga Kota Sawahlunto 2022 dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis kepada perwakilan atlet yang bertanding dalam Pekan Olahraga Kota (Porkot) Sawahlunto Tahun 2022, baru-baru ini. (Antarasumbar/Yudha Ahada)

Sawahlunto (ANTARA) - Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Solok dalam memberikan perlindungan bagi atlet dan official yang terlibat dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Sawahlunto Tahun 2022.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, di Sawahlunto, Minggu menyampaikan Pemkot melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sawahlunto berkomitmen memberikan keamanan dan perlindungan bagi seluruh atlet dan official sehingga apabila mengalami kecelakaan dalam pertandingan memperoleh jaminan pengobatan.

"Kalau dulu kita memberikan reward (hadiah) bagi atlet dan official berprestasi, sekarang kita munculkan inovasi yaitu dengan memberikan perlindungan kepada semua atlet dan official yang bertanding. Tentu kita tidak mengharapkan ada kecelakaan dalam pertandingan, namun resiko itu ada sehingga kita mengantisipasinya dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini," kata dia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan atlet dan official dalam ajang pertandingan olahraga yang resmi termasuk sebagai pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dilindungi dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dalam Porkot Sawahlunto Tahun 2022 ini sebanyak 562 atlet dan official telah diberikan perlindungan BPJamsostek pada kategori JKK dan JKM. Manfaatnya adalah jika yang bersangkutan kecelakaan maka ditanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan hari perawatan, kemudian jika yang bersangkutan meninggal dunia maka memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta dan manfaat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia menjelaskan.