Jakarta (ANTARA) - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2022 resmi berakhir dengan menetapkan pengesahan tiga Rancangan Peraturan KPI (RPKPI) menjadi Peraturan KPI (PKPI).
Kegiatan yang dilaksanakan di Tangerang, Banten pada Rabu, melahirkan tiga PKPI tentang Kelembagaan, PKPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PKPI tentang Rekomendasi Pencabutan IPP Karena Tidak Melakukan Siaran.
PKPI ini ditetapkan dalam Sidang Pleno Rakornas KPI yang dipimpin oleh Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, dengan peserta anggota KPI Pusat dan KPI Daerah dari seluruh Indonesia.
Selain menetapkan tiga PKPI, Rakornas KPI 2022 merekomendasikan kelanjutan pembahasan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)setelah revisi Undang-Undang Penyiaran disahkan.
Selain itu, KPI juga meminta komitmen dari lembaga penyiaran swasta televisi digital, terkait program siaran lokal, agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan
Penyiaran.
Secara khusus, KPI juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), diantaranya melaksanakan percepatan distribusi Set Top Box (STB) sesuai komitmen yang disepakati Pemerintah dan penyelenggara Multiplekser, menyegerakan pelaksanaan ASO di luar Jabodetabek, dan menjamin ketersediaan STB dengan harga yang terjangkau.
Dalam penutupan Rakornas KPI 2022, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berkesempatan memberi arahan pada peserta Rakornas.
Sebagai Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyiaran, dirinya menyampaikan agenda Komisi I dalam merealisasikan program legislasi nasional, dalam hal ini Undang-Undang Penyiaran.
Setelah Komisi I selesai menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di tahun ini, rencananya Undang-Undang Penyiaran akan segera dibahas dalam masa sidang selanjutnya.
Harapannya, ujar Abdul Kharis, Komisi I dapat segera mengirimkan draf RUU Penyiaran ke Badan Legislasi (Baleg).
“Kalau Baleg setuju, akan dibawa ke paripurna DPR,” ujarnya.
Selanjutnya draf RUU dikirimkan ke pemerintah untuk dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sandingan yang akan dibahas bersama dengan Komisi I.
“Kita perkirakan butuh dua
masa sidang untuk pembahasan RUU, sehingga diharapkan pada Juli 2023 RUU Penyiaran sudah dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang”, tegasnya.
Yang menarik dari RUU ini, tambahnya, sudah disiapkan landasan untuk pengaturan media baru, sehingga regulasi penyiaran akan mengalami perubahan yang mendasar.
Jika undang-undang penyiaran yang baru sudah ditetapkan, KPI tentu akan lebih mudah membuat aturan turunannya untuk revisi P3 & SPS.
Selain itu, perbaikan nasib KPID juga menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Dirinya optimis, pembahasan RUU Penyiaran tidak memakan waktu terlalu lama mengingat beberapa masalah krusial yang menyebabkan draf RUU tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019, sudah tuntas melalui UndangUndang Cipta Kerja.
Selain bicara tentang RUU Penyiaran, Abdul Kharis juga menyoroti pelaksanaan ASO pada 3 November 2022 lalu.
Kondisi transisi yang sedang dialami masyarakat dengan terjadinya
migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, harus diakui tidaklah mudah.
“Adaptasi pada pola penyiaran digital tidak semudah membalik telapak tangan,” terang Abdul Kharis.
Apalagi,media baru yang hadir di tengah masyarakat juga semakin gencar dan butuh langkah antisipatif untuk menjawab tantangan itu.
Saat ini televisi swasta dan televisi publik tengah bahu membahu melaksanakan perintah Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa ASO harus dimulai pada 2 November 2022.
ASO yang sudah berlangsung di Jabodetabek, harus segera disusul oleh daerah lain.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya memberi perhatian bagi masyarakat tidak mampu dengan penyediaan
STB,” ujarnya.
Apalagi sebentar lagi ada Piala Dunia yang memiliki magnet yang sangat besar
bagi penonton.
Di satu sisi, Abdul Kharis mengungkap kekhawatirannya akan animo masyarakat yang sangat tinggi untuk membeli Set Top Box namun tidak diimbangi dengan ketersediaannya di pasar.
Beberapa perwakilan KPID berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Termasuk permintaan agar pemerintah konsisten terhadap aturan yang sudah ditetapkan sendiri dalam pelaksanaan ASO.
Usai penyampaian arahan dari Wakil Ketua Komisi I, Rekomendasi Rakornas 2022 kembali dirumuskan bersama dan dibacakan oleh perwakilan dari tiga KPID.
Berita Terkait
KPI harap revisi Undang-Undang Pemilu atur soal perlindungan perempuan
Senin, 25 November 2024 18:41 Wib
Hanya Diraih 2 Kota di Indonesia, Pemko Padang Raih KPI Award 2024
Jumat, 8 November 2024 21:52 Wib
KPI ingatkan Lembaga Penyiaran jaga netralitas Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 8:21 Wib
KPI Awards 2023 terima 213 program tv dan 256 program radio
Minggu, 26 November 2023 20:35 Wib
Memantapkan Ekosistem Digital & Siaran Pemilu Berkualitas
Jumat, 11 Agustus 2023 14:35 Wib
Tim SAR PT KPI RU IV Cilacap Bantu evakuasi delapan penambang emas
Senin, 31 Juli 2023 11:38 Wib
KPI Award momentum Sumbar promosikan pariwisata dan budaya
Senin, 19 Juni 2023 17:05 Wib
Sumbar Daerah Peduli Penyiaran 2022, Terima Anugerah Bergengsi Dari KPI
Sabtu, 15 Oktober 2022 19:13 Wib