Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 telah mengamanatkan bahwa, selain wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilu, lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Rabu, dalam keterangan resminya mengatakan kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio.
"Selain itu, dalam Pemilu ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu," kata Ubaidillah.
Menurutnya konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, ujar Ubaidillah, dibatasi hanya sampai masa kampanye.
"Yang juga harus diingat adalah mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS. Termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya," kata dia.
Ia menegaskan KPI akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.
Dalam undang-undang, KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio.
“KPI sudah pernah melakukan itu pada pelaksanaan Pemilu yang lalu,” tegas Ubaidillah.
Selain itu, Ubaidillah mengingatkan, lembaga penyiaran harus mengoptimalkan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi di negeri ini.
“Artinya, netralitas isi siaran sudah menjadi keharusan pada momen pesta demokrasi sekarang,” ujarnya.
KPI berharap pada pesta demokrasi ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggungjawab.
“Komitmen netralitas lembaga penyiaran dipertaruhkan dalam siaran pemilu kali ini. Adil dan berimbang bagi seluruh kandidat menjadi keharusan, dan itulah bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran atas keutuhan bangsa ini ke depan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Wapres minta pencegahan dini konflik jadi prioritas Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 9:07 Wib
Polres: Prioritaskan penyaluran logistik ke tps terjauh Pasaman Barat
Kamis, 14 November 2024 16:45 Wib
Pemko Padang Sosialisasikan Pilkada bagi Pemilih Pemula
Kamis, 14 November 2024 12:55 Wib
KPU antisipasi penyelewengan suara pemilih disabilitas di Sumbar
Rabu, 13 November 2024 5:46 Wib
Pemkot Sawahlunto perkuat desk Pilkada untuk antisipasi kendala Pemilu
Kamis, 7 November 2024 9:49 Wib
Dewan Pers ingatkan penyelenggara pemilu tak persulit media yang bertugas
Kamis, 31 Oktober 2024 20:39 Wib
Meta perkenalkan Hub Pemilu jelang pilkada serentak 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 14:44 Wib
Bawaslu: ASN yang pasangannya maju pada pemilu harus patuhi aturan
Minggu, 6 Oktober 2024 5:01 Wib