Bukittinggi, (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat melakukan Diseminasi atau penyebaran informasi secara sistematis kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dan elemen masyarakat tentang peraturan kewarganegaraan.
Kemenkumham melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam memberikan petunjuk terarah khususnya permasalahan kewarganegaraan ganda kepada peserta yang meliputi unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat yang digelar di Bukittinggi, Selasa.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bukittinggi, Nenta Oktavia menyambut baik diseminasi yang dilakukan dan melibatkan pihak berwenang dalam mengambil kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2022.
"Pemkot mengapresiasi diseminasi ini untuk mendukung program pemerintah khususnya status kewarganegaraan, warga Bukittinggi banyak juga yang merantau, mereka menikah dengan WNA hingga memiliki anak di luar negeri, kepastian kewarganegaraannya menjadi penting," kata Nenta.
Ia meminta peserta yang hadir mulai dari Kantor Disdukcapil, Kecamatan, Kelurahan hingga Tokoh Adat dapat memanfaatkan program yang diberikan pemerintah baik untuk proses naturalisasi murni maupun Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
"Ini bukti hadirnya pemerintah dalam melindungi warganya maupun warga negara lain di seluruh dunia untuk memberikan kepastian hukum hingga pada 31 Mei 2024 nanti ," kata Nenta.
Kepala Sub Bidang Divisi Keimigrasian Kanwil Sumbar, Dwi Afando Farid mengatakan Diseminasi sengaja dilakukan bersama peserta yang memiliki wewenang dalam pengawasan anak berkewarganegaraan ganda maupun naturalisasi.
"Sangat penting karena PP ini revisi dari permasalahan yang dihimpun dari seluruh Indonesia, kami meminta perhatian dari kita semua khususnya pemerintah setempat," kata dia.
Ia mengatakan PP tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara "Ius Soli, yaitu anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Berdasarkan basis data status kewarganegaraan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda" kata dia.
Dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. (*)