14 pasang suami-istri di Pariaman ikuti sidang isbat nikah terpadu gratis

id nikah terpadu gratis pariaman,Berita Pariaman,Kua Pariaman

14 pasang suami-istri di Pariaman ikuti sidang isbat nikah terpadu gratis

Pasangan suami istri di Kota Pariaman, Sumbar mengikuti sidang isbat yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat bekerjasama dengan pihak teridi daerah itu. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Pariaman (ANTARA) - Sebanyak 14 pasang suami istri di Kota Pariaman, Sumatera Barat mengikuti program sidang isbat nikah terpadu secara gratis yang dilaksanakan oleh pemerintah kota setempat bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama di daerah itu.

"Sepanjang masa pendaftaran ada 64 pasang yang ingin mengikuti program ini namun hanya 14 pasang yang memenuhi syarat pernikahannya dapat dicatatkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk melindungi hak perempuan dan anak di Pariaman khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA) setempat.

Hal tersebut karena masih banyak pasangan di Pariaman pernikahannya belum tercatat di pemerintahan melalui KUA..

"Tahun depan kalau masih ada pasangan yang ingin pernikahannya dicatat di KUA maka kami akan memfasilitasi," katanya.

Namun, ia meminta pasangan yang akan mengikuti sidang isbat program dari pemerintah setempat dapat memenuhi persyaratan yang diminta.

Ia menyampaikan 14 pasang peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut didominasi pasangan usia 35 tahun sapai 40-an tahun.

Peserta tersebut hanya membayar biaya sidang sedangkan buku nikah, kepengurusan surat keluarga dan KTP, serta lainnya gratis sehingga diharapkan dapat membantu pasangan itu.

Sementara itu, salah seorang peserta kegiatan tersebut Neti Marlina mengatakan program itu dapat membantu dirinya agar pernikahannya tercatat di KUA.

"Kami menikah 2021 namun belum tercatat di KUA, jadi program ini membantu," ujarnya.

Ia mengatakan dengan menikah tercatat di negara maka tidak saja status pernikahan mereka menjadi jelas namun juga dapat mempermudah dalam pengurusan administrasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan program isbat nikah dengan biaya gratis bagi warganya yang pernikahannya tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.

"Sekarang kami sedang membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama, rencananya isbat nikah itu dilaksanakan dalam tahun ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit usai lokakarya mini percepatan penekanan angka stunting di Kecamatan Pariaman Selatan.

Ia mengatakan program tersebut dibuat pihaknya karena banyak warga Pariaman yang terkendala mengurus administrasi kependudukan serta mengurus dokumen lainnya karena tidak memiliki buku nikah.