Polresta Padang periksa puluhan kepala SLB usut kasus korupsi

id Polresta Padang,Kasus korupsi slb sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Polresta Padang periksa puluhan kepala SLB usut kasus korupsi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 47 Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar yang tengah disidik oleh pihaknya.

"Dalam penyidikan kasus ini kami telah memeriksa 47 kepala SLB yang tersebar di 18 kabupaten atau kota di Sumbar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pemeriksaan para kepala sekolah tersebut guna mendalami kegiatan pengadaan sarana dan prasarana belajar di setiap SLB.

Karena diketahui dalam kasus kasus yang ditangani oleh Unit tindak Pidana Korupsi Polresta Padang itu pengadaan sarana dan prasarana yang diduga bermasalah diperuntukkan kepada lima puluh lebih SLB.

Namun demikian pihak kepolisian belum bisa membeberkan identitas para kepala SLB yang sudah diperiksa oleh pihaknya itu dengan alasan untuk kepentingan penyidik.

"Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus kami lakukan secara maraton demi mematangkan proses penyidikan kasus, total yang sudah diperiksa sampai saat ini mencapai 80 orang," jelasnya.

Dedy menyebutkan para saksi tidak hanya dari pihak sekolah saja, namun juga dari pihak dinas pendidikan provinsi, rekanan pengadaan, dan lainnya.

Menurutnya dalam rangka mematangkan proses penyidikan pihaknya juga meminta keterangan ahli, serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan besaran kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan sementara oleh penyidik kasus dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi negara mencapai Rp1 miliar.

Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar.

Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.

Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli.

Meskipun demikian pihak kepolisian belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka dalam kasus itu sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli lalu.

Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran pendidikan.