Kisruh malewakan gelar Penghulu di Limapuluh Kota berujung laporan ke polisi

id berita padang, berita sumbar, palewakan gala

Kisruh malewakan gelar  Penghulu di Limapuluh Kota berujung laporan ke polisi

Toni Dt.Patiah selaku penghulu Ka Ampek Suku Suduk Chaniago Nagari Mungka membuat laporan pengaduan ke Polres Limapuluh Kota pada Jumat (2/9) malam. (Antara/Akmal Saputra)

Sarilamak, (ANTARA) - Toni Dt.Patiah selaku penghulu Ka Ampek Suku Suduk Chaniago Nagari Mungka yang merasa gelar datuaknya dirampas membuat laporan pengaduan ke Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada Jumat (2/9) malam.

"Saya melapor ke Polres Limapuluh Kota terkait perampasan hak Toni Dt. Patiah selaku penghulu Ka Ampek Suku Nagari Sungai Antuan dan Mungka," kata Penasehat Hukum Toni Dt. Putiah, Setia Budi di Sarilamak, Jumat (2/9) malam.

Ia mengatakan yang dilaporkan adalah pihak-pihak terkait yang punya andil dalam perampasan gelar Dt. Patiah yang sekarang digantikan oleh penghulu baru dengan inisal M.

Toni Dt. Patiah selaku penghulu Ka Ampek Suku Suduk Chaniago merasa gelar datuaknya dirampas melalui prosesi malewakan gala Dt. Patiah yang baru pada Senin (29/8) lalu di Kantor KAN Mungka.

Ia mengatakan dengan terjadinya dugaan perampasan gelar tersebut, kliennya telah meminta pendapat pada Rajo Luak Limopuluah terkait diambilnya gelar Dt. Patiah dari Toni sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago.

Menurutnya, proses pergantian atau malewakan gala juga tidak sesuai aturan adat yang berlaku.

"Klien kami sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago juga telah meminta pendapat Rajo Luak Limopuluah dan disebutkan bahwa pemecatan Toni Dt. Patiah tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Sementara terkait pihak mana yang dilaporkan itu, dia menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah pihak pemakai gelar yang tidak menjadi haknya, sesuai dengan pasal 229 KUH-Pidana.

"Sekarang yang kita laporkan satu orang, kita juga minta penyidik untuk mengembangkan, sebab kita lihat adanya turut serta oknum sehingga diangkat atau dilewakan, sebab itu tidak lepas dari aktor intelektual. Dari surat pemecatan kita lihat ditandatangani oleh ketua KAN dan Niniak Tuo Kampuang," ujarnya.

Sementara itu Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota Zulhikmi Dt. Rajo Suaro di Sarilamak, mengatakan pihaknya meminta persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi antara Toni Dt. Patiah dan Maswaldi masih bersaudara.

"Kita sudah dapat informasi terkait permasalahan ini, kita akan berikan masukkan kepada kedua belah pihak, kalau bisa persoalan ini dibawa duduk bersama agar persoalan ini bisa selesai dan hubungan kembali baik," katanya.

Kisruh proses malewakan gala Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Chaniago Nagari Mungka sempat terjadi pada prosesi malewakan gala Maswaldi sebagai Dt. Patiah untuk menggantikan Toni yang sebelumnya memegang gelar sama.

Ia mengatakan jika persoalan itu tak kunjung selesai LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memintai keterangan lebih lanjut.

"Kito singkokan bana ciek-ciek (Kita teliti satu persatu). Kita tanya ke LKAAM Kecamatan Mungka dan KAN serta kepada Ka Ampek sukunya, untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," ujarnya