Penambahan wajib KTP di Payakumbuh pada 2022 mencapai 1.177 orang

id Disdukcapil Kota Payakumbuh,Berita Payakumbuh,Berita sumbar,Penambahan wajib KTP di Payakumbuh

Penambahan wajib KTP di Payakumbuh pada 2022 mencapai 1.177 orang

Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh Wal Asri. Antara/Akmal Saputra

Payakumbuh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat data penambahan wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah tersebut pada 2022 mencapai 1.177 orang.

"Penambahan jumlah wajib KTP kita di Kota Payakumbuh dari 2021 ke 2022 itu 1.777 orang," ujar Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh Wal Asri di Payakumbuh, Rabu (31/8).

Ia mengatakan dari wajib KTP yang bertambah pada 2022 ini kurang lebih sebanyak 200 orang telah melaksanakan perekaman.

"Kalau target kita tentu sampai akhir Desember 2022 ini kita bisa melakukan perekaman kepada seluruh wajib KTP di Kota Payakumbuh," ujarnya.

Disampaikannya, bahwa Disdukcapil Kota Payakumbuh terus berusaha secara maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan terus memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat sadar pentingnya mengurus administrasi kependudukan.

"Kita di Disdukcapil Kota Payakumbuh ada 28 inovasi pelayanan. Salah satunya untuk mendapatkan pelayanan yang saat ini masyarakat tidak perlu hadir dan saat ini sudah 80 persen pelayanan kita sudah melalui whatsapp," katanya.

Ia mengatakan salah satu upaya nyata dari Disdukcapil di Kota Payakumbuh langsung melakukan jemput bola ke lapangan salah satunya ke sekolah-sekolah.

"Jadi bagi siswa-siswa yang berumur 16 tahun ke atas sampai 17 tahun kurang satu hari kita lakukan jemput bola langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman. Sehingga ketika sudah berumur 17 tahun bisa langsung kita cetak KTP-el nya," kata dia.

Menurutnya, tercapainya perekaman untuk seluruh wajib KTP akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 2024.

"Karena ini berkaitan dengan Pemilu 2024, bagi warga yang merasa sudah wajib KTP namun belum melaksanakan perekaman dapat hadir ke Disdukcapil," kata dia.

Pewarta :
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.