Padang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perguruan tinggi negeri untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Selasa mengatakan KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dan dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri.
"KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," kata dia.
Ia mengatakan dari penelusuran itu, KPK melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.
KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya.
"Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," kata dia
Pihaknya merekomendasikan agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Surat Edaran KPK Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan dalam surat itu meminta agar informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.
Kemudian Indikator atau kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator atau kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.
Selanjutnya metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit seperti penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.
Setelah itu menyediakan informasi kanal pengaduan berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.
"KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat," kata dia.
Sementara itu Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Ganefri mengatakan selam ini penerimaan mahasiswa non reguler di kampus berbasis data akademik yang ada.
"Alhamdulillah sudah sesuai sistem akademik yang ada dan standar operasional pelaksanaan. Kita juga tidak memotong hak mahasiswa yang masuk, semua diumumkan jelas dan berdasarkan sistem ranking," katanya.
Ia mengatakan tidak keberatan jika penerimaan non reguler ini dihapuskan saja sehingga tidak memberatkan kampus dalam mengatur sistem penerimaan.
"Universitas yang bermasalah itu karena membuat sistem sendiri dan uang pendaftaran itu masuk ke rekening pribadi. Kita selama ini transparan dan akuntabel," kata dia.