Warga Sungai Jariang Agam temukan kukang di tiang listrik, dirawat lalu dilaporkan dan diserahkan ke BKSDA

id berita agam,berita sumbar,satwa

Warga Sungai Jariang Agam temukan kukang di tiang listrik, dirawat lalu dilaporkan dan diserahkan ke BKSDA

Petugas Resor KSDA Agam sedang memindahkan kukang ke kandang, Jumat (21/5). (Antarasumbar/Yusrizal)

Saya kemudian melaporkannya kepada Resor KSDA Agam pada Jumat (21/5) pagi,
Lubukbasung (ANTARA) - Doni Ariandi (35) warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyerahkan dua ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) ke Resor Konservasi Sumber Daya Apam (KSDA) setempat, Jumat (21/5), setelah menemukan satwa itu di tiang listrik tidak jauh dari rumahnya, Kamis (20/5).

"Saya menyerahkan dua ekor kukang itu ke Resor KSDA Agam karena satwa tersebut dilindungi," katanya di Lubukbasung, Jumat.

Ia mengatakan, dua ekor kukang itu ditemukan di atas tiang listrik pada Kamis (20/5). Ia langsung berupaya menyelamatkannya karena khawatir binatang itu akan tersentrum arus listrik, dan selanjutnya membawa binatang ke rumah untuk dirawat.

Sesampai di rumah, anaknya memberitahu kepadanya bahwa binatang itu adalah kukang dan merupakan binatang yang dilindungi undang-undang.

"Saya kemudian melaporkannya kepada Resor KSDA Agam pada Jumat (21/5) pagi," katanya.

Sementara Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra menambahkan pihaknya langsung menurunkan petugas Resor KSDA Agam ke lokasi setelah mendapatkan informasi itu.

Selanjutnya mengevakuasi satwa langka dan dilindungi itu dengan memindahkan ke kandang yang sudah disiapkan.

"Satwa kemudian kita bawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung untuk diobservasi," katanya.

Hasil observasi, tambahnya diketahui kedua satwa itu berkelamin jantan dan berusia sekitar tiga tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.

"Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka itu," katanya

Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Direncanakan satwa kukang yang diserahkan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan satwa kukang yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu yang saat ini dirawat oleh Resor KSDA Agam.

"Selama tahun ini kita menerima empat ekor satwa dilindungi jenis kukang dari warga Agam dan 2020 sebanyak 12 ekor satwa jenis rangkong satu ekor, baniang tujuh ekor, kucing hutan dua ekor, kukang satu ekor, binturong satu ekor," katanya.

Sehari sebelumnya, Resor KSDA Agam bersama Penyidik Polres Agam telah menyerahkan pelaku HJ (45 tahun) bersama barang bukti perdagangan dua ekor satwa Kukang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

HJ warga Kabupaten Pasaman ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Rabu (24/3) sekira pukul 15.30 WIB, ketika membawa dan akan memperniagakan satwa kukang. ***2***