Buat bangga, dua siswa SD di Agam selamatkan kukang terluka (Video)

id kukang,Bksda sumbar,Dua siswa SDN 08 Baringin, Kabupaten Agam,berita agam,berita sumbar

Buat bangga, dua siswa SD di Agam selamatkan kukang terluka (Video)

Dua siswa SDN 08 Baringin, Kabupaten Agam menyerahkan seekor kukang ke Tim Pagari. Dok HO/BKSDA Sumbar

Lubukbasung (ANTARA) - Dua siswa SDN 08 Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyelamatkan seekor kukang (Nycticebus coucang) yang mengalami luka pada bagian kaki kiri belakang di pohon dekat sekolahnya, Kamis (16/1) sekitar pukul 10.30 WIB

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan kukang itu diselamatkan dua siswa atas nama Lutfi (12) dan Haikal (11) sedang berada di atas pohon dekat sekolah dengan mengalami luka ringan pada bagian kaki kiri belakang.

"Siswa kelas enam dan kelas tiga itu langsung menyelamatkan kukang tersebut," katanya.

Ia mengatakan setelah menemukan kukang terluka tersebut, selanjutnya kedua siswa SDN itu melaporkan dan menyerahkan kukang itu ke Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin.

Saat ini kukang yang terluka itu dirawat oleh Tim Pagari Baringin sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.

Pagari merupakan tim yang dibentuk dan dibina oleh BKSDA dalam penanganan konflik satwa liar.

"Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada kedua siswa yang telah menyelamatkan seekor kukang yang mengalami luka. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," katanya.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini.