Saling klaim lahan, dua kelompok masyarakat di Batang Lingkin Pasbar bentrok

id berita pasaman barat, berita sumbar, bentrok

Saling klaim lahan, dua kelompok masyarakat di Batang Lingkin Pasbar bentrok

​​​​​​​Sejumlah masyarakat mengalami luka-luka akibat keributan antara kelompok Tani Bali Group dengan kelompok masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat. (Antara/HO)

Simpang Empat (ANTARA) - Dua kelompok masyarakat di Jorong Batang Lingkin Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat saling klaim lahan yang berujung bentrok.

"Benar, dua kelompok ribut antara kelompok tani Bali Group dengan masyarakat Kampung Garuntang pada Sabtu kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan pada Sabtu (18/6) pihak petani Bali Group memasuki lahan yang telah diklaim masyarakat dengan maksud akan membersihkan lahan.

Sedangkan di lokasi tersebut masih bertahan masyarakat Kampung Garuntang sehingga terjadi keributan antara kedua belah pihak.

Hingga saat ini, katanya puluhan anggota Polres Pasaman Barat berjaga di lokasi untuk mengamankan jangan sampai terjadi keributan kembali dan telah disarankan kedua belah pihak untuk meninggalkan lokasi tersebut.

Saat ini situasi kondusif dan masing-masing pihak telah meninggalkan lokasi itu dan kedua belah pihak yang menjadi korban dari peristiwa tersebut telah membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

"Memang sempat terjadi keributan namun setelah itu kembali kondusif," katanya.

Ia menjelaskan permasalahan antara kelompok Tani Bali Group dengan masyarakat Kampung Garuntang berawal pada September 2021 masyarakat Kampung Garuntang mengklaim tanah di Jorong Batang Lingkin seluas 400 hektare adalah tanah ulayat dari Kaum Suku Caniago Kampung Garuntang.

Sedangkan dari kelompok tani telah mengelola lahan tersebut puluhan tahun dengan dasar sertifikat hak milik.

Setelah di duduki lahan tersebut oleh masyarakat pihak petani Bali group melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat termasuk adanya dugaan tindak pidana pengancaman.

"Proses perkara masih ditangani oleh Satuan Reskrim pada tahap penyelidikan dan penyidikan karena masih menunggu dokumen atau bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat," ujarnya.

Sebab, katanya dari hasil pengecekan koordinat oleh BPN Pasaman Barat bahwa lokasi tersebut masuk dalam gambar situasi hak milik.