Klewang "Dedengkot" Geng Motor Pekanbaru Mulai Disidang

id Klewang "Dedengkot" Geng Motor Pekanbaru Mulai Disidang

Pekanbaru, (Antara) - Mardirjo (58) alias Klewang, ketua besar geng motor anarkis di Kota Pekanbaru menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa. Klewang hadir menggunakan kemeja putih dengan paduan celana coklat. Dia tampak lesu di persidangan. "Saya puasa," katanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Susanti dalam pembacaan berkas dakwaan mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. "Klewang bersama geng motornya melakukan perusakan dan perampasan di sejumlah warnet di Pekanbaru," kata JPU Ayu Susanti. Klewang disidang atas aksi kekerasan dan perusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang ia lakukan bersama anggota geng motor binaanya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron. Ketua Majelis Hakim Reno Listowo mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Polisi membekuk Klewang pada Mei 2013. Polisi melakukan penangkapan besar-besaran terhadap geng motor anarkis di Pekanbaru, dan berhasil menahan puluhan anggota Klewang. Polisi berhasil menyita dua senjata tajam jenis pedang, sebuah clurit dan satu tombak. Klewang pada 2010 bersama anaknya yang bernama Bambang Suprianto membentuk geng motor XTC di Pekanbaru. Bambang menjadi Ketua XTC, sedangkan Klewang diangkat sebagai Ketua Besar. Untuk membesarkan pengaruh geng motor itu, Klewang bersama Bambang mulai melakukan tindakan anarkis untuk menakuti kelompok geng motor lainnya sehingga mau bergabung dengan XTC. Dalam proses perekrutan anggota, Klewang mewajibkan calon anggota berkelahi dengan anggota XTC untuk uji nyali. Sedangkan, untuk yang perempuan, Klewang juga menyetubuhi mereka. Klewang juga akan menentukan orang-orang tepercayanya untuk dijadikan panglima di geng motor. Tersangka juga mencari panglima yang berstatus pelajar di sekolah-sekolah untuk melakukan perekrutan di institusi pendidikan. Setelah itu, setiap anggota wajib menyetor uang sebesar Rp5.000 setiap bulan dengan dalih uang kas untuk operasional. Tersangka juga memerintahkan anggota geng motornya melakukan perampasan, pemerasan yang hasilnya disetor kepada Klewang. Menurut data kepolisian, Klewang sudah berhasil menghimpun sekitar 500 anggota geng motor dan membawahi enam kelompok. Kelompok tersebut antara lain XTC, ARC, JRC, Sincan, Street Demon, dan Atiet Abang. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua, bendahara dan panglima perang yang mantan residivis. (*/jno)