Simpang Empat (ANTARA) - Sekitar seratus orang petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar melakukan aksi damai meminta peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor Crude Paln Oils (CPO).
"Akibat peraturan itu harga Tandan Buah Segar (TBS) di Pasaman Barat dan daerah penghasil lainnya anjlok dan membuat petani merugi," kata salah seorang petani yang tergabung dalam Apkasindo, Jasmir Sikumbang di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya dengan adanya peraturan yang melarang eksport CPO itu mengakibatkan pabrik kelapa sawit yang ada menekan harga di tingkat petani bahkan tidak menerima TBS dari petani.
"Saya lihat peraturan ini yang menjadi alasan pabrik kelapa sawit membuat harga sesuka hati. Sementara dengan harga pupuk dan upah yang masih bertahan menyebabkan petani merugi dengan harga Rp1.000 per kilogramnya," sebutnya.
Ia juga mengharapkan kepada kepala daerah agar menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah pusat untuk merevisi atau membatalkan peraturan itu.
"Kalau perlu 22 kepala daerah yang mayoritas masyarakatnya hidup dari hasil sawit bersama-sama berkumpul menghadap presiden dan menyampaikan permintaan petani sawit," harapnya.
Ketua Apkasindo Pasaman Barat, Syafridal saat orasi di depan kantor bupati setempat meminta Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi untuk berpihak kepada masyarakat, apalagi masyarakat Pasaman Barat sangat bergantung kepada kelapa sawit.
"Kita saat ini hadir sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasi para petani ini kepada Pemerintah Daerah, semoga aspirasi kita ini diterima oleh Pemerintah," katanya.
Apkasindo juga meminta agar bupati melindungi masyarakat petani yang terdampak akibat turunnya harga TBS.
Beberapa tuntutan yang disampaikan diantaranya meminta Bupati agar mendesak Presiden untuk meninjau larangan ekspor, memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan untuk melakukan inspeksi ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak menurunkan harga secara sepihak.
Kemudian meminta kepada Bupati untuk mendukung pendirian PKS dan pabrik minyak goreng dan menindak PKS yang melakukan peletakan harga di bawah kesepakatan.
Selain itu meminta kepada Gubernur Sumbar untuk merevisi Pergub Nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar.
Menyikapi hal ini, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menyambut langsung para petani untuk melakukan audiensi agar apa yang menjadi tuntutan ini bisa dicarikan solusi yang terbaik dan disampaikan ke pemerintah pusat.
Saat ini harga TBS non plasma di Pasaman Barat mengalami penurunan drastis yang biasanya Rp3000-an menjadi Rp1.000-Rp1.300 per kilogram.
Akibatnya banyak petani kelapa sawit banyak yang mengalami kerugian dan tidak melakukan panen karena tidak seimbangnya harga penjualan.
Selain itu juga banyak toke sawit dan peron sawit yang mengalami kerugian dan tutup saat ini.***1***