MAKI pantau langsung sidang tipikor suap izin tambang

id sidang izin tambang

MAKI pantau langsung sidang tipikor suap izin tambang

Koodinator MAKI Boyamin Saiman (Antara/HO)

Padang (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memantau langsung persidangan suap izin tambang di PN Banjarmasin.

Boyamin mengaku sudah berada di Banjarmasin dan siap memantau persidangan PN Tipikor Banjarmasin.

“Aku hari ini di Banjarmasin untuk pantau sidang, kita harap Mardani Maming datang sebagai saksi,” kata Boyamin melalui keterangan yang diterima di Padang, Senin.

Sebelumnya majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Rusdiansyah memanggil Mardani H Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu sebagai saksi terkait perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menetapkan mantan Kadis ESDM, Raden Dwidjono sebagai terdakwa.

Namun Mardani tiga kali mangkir dari panggilan hakim dalam perkara ini.

Menyikapi hal ini netizen ternyata punya perhatian terhadap kasus ini. Pada Senin pagi, sekitar pukul 10.09 WIB, ramai trending Twitter dengan tagar #PanggilPaksaMardani sebanyak 3.443 tweet, juga Jangan Mangkir Lagi dengan 3.368 tweet, atau Panggilan Sidang ke 4 dengan 3.362 tweet.

Sebelumnya Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan yang diterima mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat dalam kasus 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum.

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono, selaku terdakwa in case, adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas, sehingga bahasa 'memerintahkan' yang dikutip media dari kuasa hukum Bapak Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah undang-undang, sehingga ia menyatakan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan dan surat yang masuk.