Solok (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Solok memberikan vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan masyarakat secara gratis sebagai bentuk upaya pemerintah Kota Solok menuju kota yang bebas rabies dengan zero (nol) kasus rabies.
Kepala Bidang Peternakan Keswan Kesmavet dan Perikanan, Dinas Pertanian Kota Solok, drh Amora di Solok, Kamis mengatakan kegiatan vaksinasi rabies hewan peliharaan di Kota Solok dilakukan dari rumah ke rumah tidak dipungut biaya.
"Sejak tanggal 14 Maret 2022, petugas dari Dinas Pertanian Kota Solok gencar melaksanakan kegiatan vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan masyarakat," ujar dia.
Ia menyebutkan sampai akhir Maret 2022 hewan penular rabies yang telah divaksinasi mencapai 1.120 ekor untuk dua kelurahan, yaitu Kelurahan Tanah Garam dan Kelurahan VI Suku. Selain itu, untuk tahap awal kegiatan tersebut difokuskan di Kecamatan Lubuk Sikarah hingga 15 April 2022.
"Selanjutnya, untuk bulan April dilanjutkan di Kelurahan IX Korong, KTK, Aro IV Korong dan Simpang Rumbio. Sementara ini untuk Kecamatan Tanjung Harapan akan dilanjutkan setelah lebaran, yakni Mei hingga Juni 2022," kata dia.
Amora juga mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kota Solok. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah Kota Solok menuju Kota Solok Bebas Rabies dengan zero (nol) kasus rabies.
Rabies adalah penyakit zoonosis yang sangat mematikan sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat.
“Proses penularannya yaitu melalui luka gigitan dari hewan pembawa virus rabies (HPR) anjing kucing dan kera, tetapi tidak tertutup kemungkinan dari hewan lain yang tertular atau terkena rabies,” kata dia.
Selain itu, ia menyebutkan dari data tahun 2021 jumlah hewan peliharaan di Kota Solok mencapai sebanyak 9.583 ekor yang terdiri atas anjing sebanyak 3.896 ekor dan kucing sebanyak 5.687 ekor.
Amora juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk tidak dibiarkan berkeliaran bebas tanpa diikat.
Pemko Solok sendiri sudah mengatur tentang tata cara pemeliharaan hewan peliharaan dalam penanggulangan dan pemberantasan rabies yakni Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Rabies.
“Pemilik hewan peliharaan diharapkan dapat bekerja sama dengan petugas yang datang sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mencapai sasaran yang di inginkan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan pada tahun 2021 masyarakat Kota Solok yang digigit hewan penular rabies sebanyak 146 orang, dengan hewan tersangka sebanyak 140 ekor yang terdiri atas anjing 48 ekor, kucing 86 ekor, kera empat ekor, hewan lain-lain sebanyak dua ekor.
“Perlu juga diketahui bahwa Provinsi Sumatera Barat adalah satu dari sepuluh provinsi dengan angka kasus rabies tertinggi dengan jumlah kasus gigitan hewan penular rabies mencapai 4.000 kasus per tahun,” kata dia.
Ia menyayangkan adanya masyarakat yang enggan dan menolak hewan mereka divaksinasi. Meski pemberian vaksinasi dapat memberikan efek samping seperti demam ringan pada hewan, namun pemberian vaksinasi rabies rutin sekali setahun akan mencegah penularan virus rabies baik antara hewan maupun hewan ke manusia.