Sakit hati karena diputus, pria asal Agam sebar video syur mantan kekasih

id Berita sumbar,Polda sumbar,Berita padang

Sakit hati karena diputus, pria asal Agam sebar video syur mantan kekasih

Polda Sumbar menangkap pria yang diduga melanggar UU ITE karena menyebar video asusila mantan kekasih di media sosial

Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap pria berinisial VV (31) yang diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebar video asusila kekasihnya di aplikasi media sosial instagram dengan akun palsu.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho dalam jumpa pers di Padang, Rabu mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah adanya laporan dari korban ESR (25) yang merasa dicemarkan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan dirinya dan melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022.

Menurut dia dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Agam.

Awalnya, korban dan pelaku menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dan sering melakukan video call. Dan pada saat video call itu ada rasa gatal di bawah bagian ketiaknya dan selanjutnya korban tidak sengaja membuka bajunya sehingga kelihatan bagian dadanya.

Namun setelah hubungan pacaran mereka berakhir pria ini merasa sakit hati dan membuat akun instagram palsu dengan nama pelapor dan memposting hasil tangkapan layar pada saat bagian baju terbuka tersebut.

"Motifnya pada saat kami lakukan berita acara, pelaku ini sakit hati karena diputus oleh pacarnya dan dijelek-jelekkan keluarganya," kata dia.

Untuk modus operandi, pelaku membuat akun palsu Instagram dengan membuat nama korban dan selanjutnya pelaku memposting pada akun Instagram tersebut berupa hasil screenshoot korban yang disensor.

"Lalu pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun setelah di cek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah di banned," kata dia.

Pelaku disangkakan pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan enam tahun.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku mulai dari satu unit laptop, satu unit telepon genggam, satu unit alat penyimpanan data digital, satu akun instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, sebuah akun gmail yang digunakan untuk login instagram dan satu akun gmail milik korban.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui video call maupun dalam bentuk hal lain-lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial," kata dia.