Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memaparkan sejumlah program strategis yang dilakukan instansi tersebut pada 2025.
"Ada beberapa fokus kita pada 2025 salah satunya menyesuaikan program kerja dengan Astacita Presiden," kata Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Sumbar Syukriah di Padang, Jumat.
Syukriah mengatakan implementasi program DJPb itu akan diawali dari pemerintahan terendah yakni desa atau nagari-nagari yang ada di Provinsi Sumbar. Konkretnya, DJPb akan menyinkronkan program tersebut dengan Dana Desa yang digelontorkan oleh Kemenkeu bagi 19 kabupaten dan kota yang ada di Ranah Minang.
Kemudian, yang tidak kalah penting ialah Kemenkeu Peduli Sampah. Program ini telah dimulai di lingkungan DJPb Provinsi Sumbar yang nantinya dikembangkan hingga ke lingkungan masyarakat sekitar.
Syukriah mengatakan sampah-sampah yang dikumpulkan dari pegawai DJPb diolah menggunakan mesin pencacah. Selanjutnya sampah tersebut dicampur dengan bakteri komposter dan difermentasi selama satu bulan.
"Hasil fermentasi ini digunakan untuk tanaman-tanaman hias yang ada di kantor. Sementara, sampah anorganik seperti botol plastik yang sudah terkumpul dijual ke pengepul," jelas dia.
Ke depannya, DJPb mendaur ulang sampah-sampah dari instansi yang berada di bawah naungan Kemenkeu di antaranya Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi, Bea Cukai hingga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
"Artinya, program Kemenkeu Peduli Sampah ini agenda bersama untuk mengurangi produksi sampah di Kota Padang," ujar dia.
Ia menyakini program Kemenkeu Peduli Sampah tersebut merupakan salah satu kinerja yang bisa berdampak langsung terhadap penanganan volume sampah yang menjadi persoalan di tanah air, khususnya di Sumbar. Apalagi, hingga saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh masih ditutup yang selama ini menampung sampah dari beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
Terakhir, di tingkat nagari atau desa DJPb akan menginventarisir apa saja persoalan yang terjadi seperti penggunaan dana desa. Langkah ini sebelumnya telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang di Kabupaten Tanah Datar.