KPAI rekomendasikan Kota Padang bentuk KPAD

id Padang,Anak,Sumbar,kpai,pemkot padang,kpad

KPAI rekomendasikan Kota Padang bentuk KPAD

Komisioner KPAI Jastra Putra saat berkunjung ke Kota Padang (ANTARA/ Melani Friati)

Padang (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia merekomendasikan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) guna membantu pemerintah dalam mengawasi dan melindungi serta memenuhi hak asasi anak.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jastra Putra di Padang, Rabu mengatakan ada 17 laporan kasus kekerasan anak sepanjang 2021 di Kota Padang, yang sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat mereka.

"Di Sumatera Barat belum ada satupun daerah yang membentuk KPAD, sementara Kota Padang mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak pada Tahun 2021," katanya.

Menurut dia selain pengawasan dan perlindungan anak, KPAD juga memiliki tugas membuat data dan laporan terkait sengketa terhadap anak.

"KPAD juga dapat melakukan mediasi terhadap anak serta merekomendasikan kebijakan terhadap penyelenggara perlindungan anak," kata dia

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkot Padang Editiawarman mendukung pembentukan KPAD dan kehadirannya akan sangat membantu dalam pengawasan dan upaya perlindungan anak.

“KPAD nanti sangat membantu fungsi pengawasan dan koordinasi penegakan peraturan tentang perempuan dan anak. Sebagai contoh, jika ada instansi yang kurang maksimal dalam menjalankan fungsi masyarakat atau fungsi aparat penegak hukum, maka KPAD memiliki kewenangan untuk berkoordinasi,” kata dia.

Sepanjang 2021 DP3AP2KB Kota Padang menerima 53 aduan kasus kekerasan anak, yang terdiri dari kekerasan seksual, penelantaran anak dan kekerasan fisik.

"Hingga saat ini memang KPAD sendiri belum ada di Sumbar dan kami mendukung itu," kata dia.

Pewarta :
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.