Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat telah keluarkan Surat Edaran (SE) bupati tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan kabupaten itu tertanggal 3 Januari 2022.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Tanah Datar, Irsyad di Batusangkar, Rabu, mengatakan SE tersebut menindaklanjuti dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara.
"Surat Edaran Nomor 065/03/Org-2022 itu nantinya ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mengatur pakaian dinas harian beserta atribut kelengkapannya," katanya.
Ia mengatakan dengan terbitnya SE tersebut akan lebih tampak dan mudah membedakan antara seragam dinas ASN dengan tenaga kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL) setiap Senin hingga Rabu.
"Dengan adanya SE Bupati ini akan mudah membedakan mana yang ASN dan non ASN," katanya.
Dalam SE itu diatur setiap ASN dihari hari Senin dan Selasa berpakaian kuning khaki sedangkan THL berpakaian kemeja putih dengan celana atau rok gelap hingga hari Rabu.
Sedangkan pada hari Kamis dan Jum'at disamakan dengan pakaian ASN, namun atribut yang digunakan hanya papan nama dan tanda pengenal.
Surat Edaran Bupati itu ditujukan ke 39 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Tanah Datar.
"SE Bupati ini berlaku bagi ASN mulai dari kecamatan sampai dinas dan badan, sedangkan bagi perangkat pemerintah nagari belum berlaku," katanya.
Pemkab Tanah Datar keluarkan edaran aturan pakaian dinas
Dengan adanya SE Bupati ini akan mudah membedakan mana yang ASN dan non ASN,