Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi mendapat dorongan dari Lembaga penerbit sertifikat halal yang berasal dari kalangan masyarakat, Halal Madani untuk mengeluarkan peraturan daerah yang meminta penyelenggara ekonomi di daerah itu mengurus sertifikat halal.
"Bukan untuk mempersulit warga, sebaliknya selagi dengan adanya program pengurusan sertifikat ini diharapkan adanya aturan spesifik dari pemerintah daerah untuk pengurusannya agar bisa segera dimulai," kata Direktur Eksekutif Halal Madani Hastrini Nawir di Bukittinggi, Rabu.
Ia mengatakan pada 2021, pemerintah pusat mengalokasikan 3.200 slot pengurusan penerbitan sertifikat halal gratis secara nasional.
"Namun sayang, hanya Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang maksimal mengambil kesempatan itu, Sumbar hanya mengambil 144 dan lima diantaranya dari Kota Bukittinggi," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini penyelenggara Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat belum semuanya mengetahui tentang aturan pensertifikatan usaha mereka.
"Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, diperkuat dengan UU Cipta Kerja bahkan adanya Perda nomor satu tentang pariwisata halal di Sumbar, semua mengatur pensertifikatan itu," kata dia.
Menurutnya, UMKM dan jenis usaha yang bergerak dalam makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil produk penyembelihan akan dibatasi kegiatannya pada 2024 jika belum mengurus sertifikat halal.
Selain untuk mematuhi aturan yang ada, penyertaan label halal juga menjadi standar tolak ukur dari datangnya wisatawan ke setiap daerah.
"Kami meyakini produk apalagi makanan dan minuman saudara kita di Sumbar ini adalah halal, tapi label halal yang disesuaikan standar resmi yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia tetap menjadi acuan kedatangan orang untuk datang dan mengonsumsinya," kata dia.
Hastrini berharap UMKM di Sumbar bisa mendapatkan sertifikat halal usahanya dan literasi yang masif terkhusus dari media massa untuk menyepakati wisata halal di daerah setempat.
"Saat ini kita berjuang mendekati pemerintahan di seluruh daerah khususnya yang memiliki nilai tinggi dalam peringkat tujuan wisatanya agar UMKM dan pelaku usaha lainnya mendapatkan kemudahan pengurusan sertifikat halal," kata dia menutupi.
Halal Madani menjadi lembaga penerbit sertifikat halal dari kalangan masyarakat satu-satunya asal Sumatera Barat dengan jumlah Auditor besertifikat sebanyak lima orang, dua lembaga lainnya berasal dari Jakarta dan Jawa Barat.
Pemkot Bukittinggi didorong Halal Madani keluarkan Perda wisata halal
Bukan untuk mempersulit warga,