Bank Nagari bantu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan

id berita padang,berita sumbar,bn

Bank Nagari bantu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan

Penyerahan CSR Bank Nagari dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dan Program Inovasi di Padang. (Antarasumbar/HO-Humas Bank Nagari)

Bantuan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebanyak 4.020 pekerja rentan selama tiga bulan sebesar Rp202.608.000,

Padang (ANTARA) - Bank Nagari kembali berpartisipasi membantu pekerja rentan dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) dan Program Inovasi tahun 2021.

Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad di Padang, Rabu, mengatakan Program GN Lingkaran ini diberikan kepada pekerja rentan di wilayah Kota Padang dan sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebanyak 4.020 pekerja rentan selama tiga bulan sebesar Rp202.608.000," ucapnya.

Disamping itu, Bank Nagari juga menyalurkan Program Inovasi yang diberikan khusus pada nasabah Bank Nagari yang menikmati fasilitas Kredit Marandang, Kredit Super Mikro dan Mitra Agen Lapau Nagari.

Jumlah penerima bantuan program tersebut sebanyak 1.033 orang dan bentuk bantuan yang diberikan adalah premi 3 bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Irsyad mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra kerja Bank Nagari yang telah lama menjalin kerja sama secara berkesinambungan.

Salah satu hasil bentuk kerja sama Bank Nagari dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah menunjukkan kepedulian Bank Nagari dalam mendukung program pemerintah yaitu memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal melalui GN Lingkaran.

Bank Nagari telah ikut dalam program GN Lingkaran sejak 2016 dimana nominal bantuan premi yang diberikan setiap tahunnya meningkat.

Pada 2016, nominal bantuan premi yang diberikan Bank Nagari sebesar Rp151,2 juta kepada 3.000 pekerja rentan. Kemudian, pada 2018 dan 2019, nominalnya meningkat menjadi Rp252 juta untuk 5000 pekerja rentan.

Selanjutnya, pada 2020, nominal bantuan yang diberikan kembali meningkat menjadi Rp202, 6 juta kepada 6.000 pekerja rentan.