Padang (ANTARA) - Dalam praktik sehari-hari, dapat dilihat berbagai hal yang menyebabkan timbulnya hubungan antara pasien dengan dokter, hubungan itu terjadi terutama karena beberapa sebab, antara lain karena pasien sendiri yang mendatangi dokter untuk meminta pertolongan mengobati sakit yang dideritanya.
Pada kondisi seperti ini, terjadi persetujuan kehendak antara kedua belah pihak, artinya para pihak sudah sepenuhnya setuju untuk mengadakan hubungan hukum. Hubungan hukum ini bersumber pada kepercayaan pasien terhadap dokter, sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medik. Hubungan antara dokter dan pasien ini sering terjadinya kesalahan atau kelalaian, dalam hal ini jalur penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Majelis Kode Etik Kedokteran. Jika melalui jalur ini tidak ditemukan penyelesaian, maka permasalahan tersebut selanjutnya diselesaikan melalui jalur hukum dengan melanjutkan perkaranya ke pengadilan.
Secara yuridis diperlukan adanya persetujuan tindakan medis untuk melakukan perawatan, namun dalam kenyataannya sering terjadi bahwa suatu perawatan walaupun tanpa persetujuan tindakan medis, apabila tidak menimbulkan kerugian bagi pasien, hal tersebut akan didiamkan saja oleh pasien.
Namun , jika kesalahan tersebut menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi pasien, maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh pasien atau keluarganya melalui jalur hukum. Dalam praktik seperti ini terlihat betapa sulitnya posisi dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan, baik pada tahap diagnosa maupun pada tahap perawatan, sehingga dari mereka diperlukan adanya sikap ketelitian dan kehati-hatian yang sungguh-sungguh.
Tenaga kesehatan khususnya dokter yang melakukan praktik selayaknya adalah dokter yang sudah terlegalisasi. Dalam melakukan pelayanan kesehatan selain bekerja secara profesional sesuai kompetensi, tenaga kesehatan tentunya harus memperhatikan etika kesehatan. Hal ini kadang diabaikan oleh tenaga kesehatan, contohnya seperti memperkenalkan diri sebelum memulai pelayanan. Banyak pasien yang tidak mengetahui nama dokternya, yang harusnya sebelum memulai melakukan pelayanan ada hubungan saling kenal antara dokter dan pasien.
Kemudian tidak banyak juga dokter yang mau menjelaskan terkait kondisi kesehatan pasien, tindakan yang sebaiknya dilakukan, efek samping pengobatan, komplikasi dari penyakit jika tidak segera ditangani serta hal-hal apa yang harus dihindari dan harus dilakukan oleh pasien.Jumlah pasien yang banyak menjadi salah satu alasan banyaknya dokter yang tidak melakukan pelayanan yang maksimal.
Pasien pun tidak banyak yang aktif untuk bertanya pada dokter mengenai kondisi kesehatan mereka, terutama pada pasien-pasien menengah ke bawah yang kurang peduli atau kurang paham mengenai kesehatan. Dengan tidak adanya komunikasi yang baik tadi maka tidak tercipta pelayanan kesehatan yang baik serta membuka celah untuk adanya pelaporan-pelaporan apabila hasil pengobatan tidak sesuai dengan kemauan pasien.
Di Indonesia sendiri, sangat banyak kita dengar laporan-laporan malapraktik ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, seperti yang terjadi di Polewali Mandar pada Februari 2019 lalu, di mana ada seorang pasien yang mengeluhkan sakit di pergelangan tangan dan jari-jarinya, lalu pasien dirujuk dari Puskesmas Campalgian Polewali Mandar ke RSUD Polewali Mandar.
Pasien kemudian mendapatkan resep dari dokter dan menjalani terapi. Akan tetapi bukannya sembuh, pasien menjadi lumpuh. Keluarga pasien pun melaporkan kejadian ini atas dugaan malapraktik. Dan masih banyak laporan-laporan kasus malapraktik lainnya yang terjadi di Indonesia. Tidak sedikit dokter yang pada akhirnya diputuskan bersalah oleh pengadilan. Kurangnya data yang dimiliki untuk menjadi bukti dalam pembelaan menjadi salah satu kelalaian yang banyak terjadi sehingga dokter tidak cukup kuat dalam melakukan pembelaannya.
Meskipun kini telah meningkatnya kesadaran akan hukum baik di lingkungan medis maupun masyarakat, namun masih banyak hambatan-hambatan yang terjadi dalam hukum kesehatan ini. Salah satunya adalah unsur penegak hukum kadang kala belum siap menangani kasus-kasus yang diajukan karena keterbatasan pengetahuan dalam bidang medik dan belum adanya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang diajukan.