Perampokan sadis di Kuranji Padang terungkap, otak pelaku ternyata pembantu dan satpam

id perampokan di kuranji padang,Polresta Padang,tangkap pelaku perampokan di kuranji padang,berita padang,berita sumbar,padang terkini,perampokan di beli

Perampokan sadis di Kuranji Padang terungkap, otak pelaku ternyata pembantu dan satpam

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (tengah) saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan tiga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap, pada Jumat (5/11). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat akhirnya mengungkap otak dari kasus perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang pada Sabtu (23/10) lalu.

"Otak dari pelaku adalah Satpam dan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban, total pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus ini sebanyak tiga orang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, dalam jumpa pers di Padang, Jumat.

Satpam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu adalah Robi (23), sementara asisten rumah tangga berjenis kelamin perempuan bernama Eni (23), dan tersangka lainnya yang juga perempuan Rusmadila (42).

Imran mengungkapkan sebenarnya pelaku Robi dan Eni sudah dibekuk dalam waktu 2×24 jam usai kejadian, namun polisi belum memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.

Baca juga: Kawanan perampok gasak harta dan tewaskan pemilik rumah di Padang

"Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap," jelasnya.

Kepada polisi pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya.

Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah, dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya.

Kini ketiganya sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, mereka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, 56 KUHPidana.

Selain tiga orang pelaku yang sudah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor.

Baca juga: Polisi usut kasus dugaan perampokan tewaskan pemilik rumah di Padang

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perampokan yang terjadi di rumah pengusaha gas elpiji di Belimbing, Kuranji, yang diketahui pada Minggu (24/10) pagi.

Perampokan diperkirakan terjadi pada Sabtu (23/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB, dimana para pelaku masuk ke dalam rumah korban mengenakan penutup wajah serta membawa senjata tajam.

Mereka menyekap penghuni rumah, termasuk di antaranya adalah pemilik rumah yang menjadi korban yakni Yuni Nelti (59), dan Kusbiantara (58) mengalami patah tangan.

Korban Nelti dutusuk secara keji oleh pelaku menggunakan senjata tajam karena berusaha minta tolong dengan berteriak.

Dalam kejadian itu kawanan perampok membawa kabur satu unit mobil Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV. (*)

Pewarta :
Editor: Mukhlisun
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.