Elang itu terluka tak bisa terbang dan diselamatkan polisi, kini diserahkan ke KSDA untuk dilepas

id berita agam,berita sumbar,elang

Elang itu terluka tak bisa terbang dan diselamatkan polisi, kini diserahkan ke KSDA untuk dilepas

Anggota Sat Polair Polres Agam serahkan dua ekor elang ke petugas Resor KSDA Agam, Senin (6/9). (Antarasumbar/Dok KSDA Agam)

Dua ekor elang itu saya serahkan Ke Resor KSDA Agam untuk dilepasliarkan ke habitatnya,
Lubuk Basung (ANTARA) - Anggota Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Agam, Sumatera Barat, Aipda Tri Hariyanto menyerahkan dua ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ke Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Resor setempat, Senin.

"Dua ekor elang itu saya serahkan Ke Resor KSDA Agam untuk dilepasliarkan ke habitatnya," katanya di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, dua ekor burung langka itu awalnya ditemukan beberapa waktu lalu dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang.

Satwa itu ditemukan tidak jauh dari Mako Sat Polair Polres Agam di Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Agam.

Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, ia langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari.

"Setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, saya menghubungi petugas Resor KSDA untuk menyerahkan satwa tersebut," katanya.

Sementara Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra menyebutkan pihaknya langsung menurunkan petugas Resor KSDA Agam setelah mendapatkan laporan itu untuk membawa dan mengevakuasinya ke Kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung untuk diobservasi.

Hasil observasi, tambahnya diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun.

"Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya. Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif, sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam," katanya.

Ade memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Aipda Tri Hariyanto anggota Sat Polair Polres Agam yang telah ikut berupaya dalam penyelematan satwa burung elang yang dilindungi ini.

"Direncanakan satwa akan dilepaskan kembali ke alam oleh Resor KSDA bersama-sama dengan petugas Sat Polair Polres Agam," katanya.

Ia mengakui, elang brontok merupakan burung berukuran sedang sekitar 60 centimeter dan secara morfologi mirip seperti elang Jawa.

Keunikan elang ini adalah dua fase yang dialaminya yaitu, fase gelap dan fase terang. Selain itu, elang brontok juga terbagi menjadi beberapa ras dan variasi bentuk seperti, elang brontok berjambul atau tanpa jambul.

Bentuk sayap elang brontok agak membulat dan menekuk sedikit ke atas seperti elang Jawa. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada ukuran ekor yang lebih pendek, dua titik terang pada sayap serta garis vertikal di bagian dada saat fase terang.

Fase terang elang brontok ditandai dengan bagian bawah tubuh bercorak vertikal mirip elang hitam muda dan elang Jawa, serta tubuh bagian atas berwarna cokelat.

"Fase peralihan ditandai dengan warna bulu keabu-abuan pada bagian bawah dan bagian atas tetap berwarna coklat. Sedangkan fase peralihan bulu elang brontok akan berubah menjadi hitam pekat seperti elang hitam dewasa, namun tanpa warna kuning pada paruhnya," katanya.

Populasi elang brontok dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Sedangkan menurut IUCN, statusnya berada dalam kondisi resiko rendah atau least concern. Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan, sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Selama Januari sampai 6 September 2021, Resor KSDA Agam telah menerima 10 ekor satwa dilindungi dari masyarakat jenis buaya muara satu ekor, baniang coklat satu ekor kukang lima ekor dan elang tiga ekor.

Pada 2020 sebanyak 12 ekor satwa jenis rangkong satu ekor, baniang tujuh ekor, kucing hutan dua ekor, kukang satu ekor, binturong satu ekor. ***2***