Penuhi hak anak, larangan iklan rokok akan masuk revisi perda Kota Sawahlunto
Jakarta, (ANTARA) - Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengatakan bahwa larangan iklan rokok akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah pada tahun ini sebagai wujud komitmen Kota Sawahlunto, Sumatera Barat untuk memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.
"Revisi Perda kami akan laksanakan tahun ini. Dasarnya Peraturan Wali Kota Tentang Larangan Reklame Produk Rokok di Sawahlunto. Jadi kami akan tingkatkan menjadi Perda sehingga kekuatan dari regulasi tersebut lebih kuat lagi," kata Deri Asta dalam webinar bertajuk "Kabupaten/ Kota Layak Anak Mendukung Target RPJMN 2020-2024 Untuk Penurunan Perokok Anak", yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Untuk melaksanakan regulasi tersebut, Deri menyebut dibutuhkan semangat dan komitmen tinggi demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat bebas dari paparan rokok. Hal itu karena iklan rokok biasanya menyumbang nilai rupiah yang besar bagi pendapatan asli daerah (PAD).
"Regulasi ini pelaksanaannya membutuhkan semangat dan komitmen yang kuat karena bagaimana pun produk rokok termasuk iklannya itu penghasil PAD yang sangat besar sekali," tuturnya.
Kota Sawahlunto, Sumatera Barat telah mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Nindya sejak 2018 hingga 2021.
Pemkot Sawahlunto tercatat telah membuat Perda Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk menekan jumlah perokok aktif.
Pemkot juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok di Kota Sawahlunto.
Sejumlah Peraturan Daerah yang telah dimiliki Kota Sawahlunto yang pro terhadap hak perempuan dan anak diantaranya Perda Tentang Perempuan dan Perlindungan Anak, Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi, Perda Pemberian ASI Eksklusif serta Perda Pengarusutamaan Gender dan Ketahanan Keluarga.
"Revisi Perda kami akan laksanakan tahun ini. Dasarnya Peraturan Wali Kota Tentang Larangan Reklame Produk Rokok di Sawahlunto. Jadi kami akan tingkatkan menjadi Perda sehingga kekuatan dari regulasi tersebut lebih kuat lagi," kata Deri Asta dalam webinar bertajuk "Kabupaten/ Kota Layak Anak Mendukung Target RPJMN 2020-2024 Untuk Penurunan Perokok Anak", yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Untuk melaksanakan regulasi tersebut, Deri menyebut dibutuhkan semangat dan komitmen tinggi demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat bebas dari paparan rokok. Hal itu karena iklan rokok biasanya menyumbang nilai rupiah yang besar bagi pendapatan asli daerah (PAD).
"Regulasi ini pelaksanaannya membutuhkan semangat dan komitmen yang kuat karena bagaimana pun produk rokok termasuk iklannya itu penghasil PAD yang sangat besar sekali," tuturnya.
Kota Sawahlunto, Sumatera Barat telah mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Nindya sejak 2018 hingga 2021.
Pemkot Sawahlunto tercatat telah membuat Perda Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk menekan jumlah perokok aktif.
Pemkot juga melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok di Kota Sawahlunto.
Sejumlah Peraturan Daerah yang telah dimiliki Kota Sawahlunto yang pro terhadap hak perempuan dan anak diantaranya Perda Tentang Perempuan dan Perlindungan Anak, Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi, Perda Pemberian ASI Eksklusif serta Perda Pengarusutamaan Gender dan Ketahanan Keluarga.